Pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/9) kemarin, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto yang mewakili pemerintah menyebut aturan cuti itu dibuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan petahana.
"Kami meminta majelis hakim MK menolak permohonan pangujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak diterima," kata Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedudukan petahana istimewa dan lebih unggul. Penyalahgunaan petahana sulit dibuktikan karena sifatnya abstrak," tutur Widodo.
Inkonsisten
Pada sidang tersebut, perwakilan pemerintah dan DPR menyorot inkonsistensi Ahok terkait cuti kampanye calon petahana. Pada Pilkada 2012, Ahok mendorong calon petahana Fauzi Bowo untuk cuti saat melakukan kampanye.
Widodo mengatakan, pada 6 Juni 2012 Ahok pernah mengatakan, 'Bukan soal takut, kalau tidak cuti tidak masalah. Hanya saja kami mau Jakarta sebagai contoh penegakan semua UU. Kalau sampai Gubernur DKI (Fauzi Bowo) tidak mengambil cuti, nanti seluruh daerah akan mencari cara-cara seperti ini.'
Ahok, ketika dikonfirmasi, mengelak dari tudingan Widodo. Mantan Bupati Belitung Timur itu berkata, ia hanya mempersoalkan jangka waktu cuti petahana yang menurutnya terlalu panjang.
"Saya hanya memprotes cutinya itu, tidak masuk akal hampir empat bulan Dulu kampanyenya hanya dua minggu," kata Ahok.
Ahok tak sependapat dengan pemerintah dan DPR soal petahana yang disebut berpotensi memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik. Dia beranggapan, Bawaslu dapat memantau penyalahgunaan wewenang itu sebagai bagian dari kecurangan peserta pilkada.