Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan mengalokasikan dana sebesar Rp 175 Milyar untuk Asuransi nelayan. Dipastikan sebanyak 600 ribu nelayan dari seluruh Indonesia akan mendapat asuransi tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, saat ini KKP telah menyepakati skema asuransi dengan perusahaan yang akan menjadi pelaksana.
"Kita sudah buat skema, ada 600 ribu orang yang terdata. Sudah di input. Memang, masih sedikit tapi nanti akan terus bertambah," kata Susi di kompleks Gedung KKP, Jakarta, Selasa (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asuransi tersebut akan melindungi nelayan dari kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan dengan uang pertanggungan untuk kematian senilai Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.
Asuransi juga akan memberikan uang pertanggungan untuk kecelakaan selain aktivitas penangkapan ikan, yaitu kematian senilai Rp150 juta, cacat Rp100 juta, serta biaya pengobatan Rp20 juta.
Susi mengatakan, asuransi tersebut akan diumumkan secara
online sehingga bisa diakses oleh semua masyarakat.
"Kita kan sudah masukan semuanya, nanti pengumuman siapa saja yang sudah dapat itu bisa dilihat (secara)
online," katanya.
Susi memastikan, KKP hanya akan memberikan asuransi untuk nelayan kecil dengan kapal ukuran di bawah 10 gross ton (GT). Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
"Kalau buat Anak Buah Kapal (ABK) mereka sudah ada asuransi dari perusahaan atau perorangan pemilik kapal," ujarnya.
KKP telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 175 miliar untuk membayar premi asuransi untuk 1 juta nelayan selama setahun pertama. Anggaran tersebut turun dari anggaran semula senilai Rp 250 miliar.
KKP memastikan akan menanggung seluruh premi sehingga nelayan tidak perlu membayar (premi) lagi.
(wis)