Luhut Sebut Susi Tak Kirim Surat Tolak Reklamasi

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2016 14:53 WIB
Menko Kemaritiman Luhut meminta tak diadu soal reklamasi dengan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti. Susi, kata Luhut, tak pernah mengirim surat tolak reklamasi.
Luhut mengatakan Susi Pudjiastuti tidak pernah mengirim surat padanya soal rekomendasi reklamasi Pulau G. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tak pernah menerima surat dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal rekomendasi agar reklamasi Pulau G dihentikan.

Menurut Luhut, jika ada sesuatu yang hendak disampaikan, Susi akan mengatakan langsung kepadanya.

"Enggak ada surat, Ibu Susi kalau ada apa-apa langsung ngomong ke saya," kata Luhut di Jakarta, Kamis (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu Luhut berharap soal kabar adanya rekomendasi dari Susi itu tidak dibahas lagi. "Sudah ya, jangan diadu-adu," ujarnya.

Luhut memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Padahal sebelumnya, proyek tersebut dihentikan menteri sebelumnya, Rizal Ramli.

Keputusan ini menuai protes. Belakangan diketahui, Menteri Susi juga telah mengirim surat ke Luhut yang berisi rekomendasi penghentian reklamasi. Dalam surat bernomor 398/MEN-KP/VII/2016 tertanggal 22 Juli 2016 itu disebutkan 10 poin penting terkait kebijakan reklamasi Pulau G.

Dalam surat tersebut terdapat pertimbangan terkait reklamasi Pulau G berdasarkan aspek teknis, aspek sosial, ekonomi masyarakat perikanan, aspek kebijakan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, dan kepentingan nasional.

Hal lainnya terkait tumpang tindih dengan areal dilarang labuh jangkar, alur pelayaran nelayan, dan masuk dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Sunda Kelapa.

Persoalan Pulau G juga sampai dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Gugatan ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Adhi Budi Sulistyo, Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat diperintahkan mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera. (sur/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER