Menurut Luhut, jika ada sesuatu yang hendak disampaikan, Susi akan mengatakan langsung kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Padahal sebelumnya, proyek tersebut dihentikan menteri sebelumnya, Rizal Ramli.
Dalam surat tersebut terdapat pertimbangan terkait reklamasi Pulau G berdasarkan aspek teknis, aspek sosial, ekonomi masyarakat perikanan, aspek kebijakan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, dan kepentingan nasional.
Hal lainnya terkait tumpang tindih dengan areal dilarang labuh jangkar, alur pelayaran nelayan, dan masuk dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Sunda Kelapa.
Persoalan Pulau G juga sampai dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Gugatan ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Adhi Budi Sulistyo, Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat diperintahkan mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera. (sur/rel)