DPR Tak Bisa Pulihkan Nama dan Jabatan Setya Novanto

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2016 15:46 WIB
Keputusan Setya Novanto mundur sebagai Ketua DPR, bukan hasil dari persidangan di MKD. Setya mundur bukan dipecat, sehingga tak bisa DPR merehabilitasi.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR tidak memiliki hak untuk memulihkan nama baik dan jabatan Setya Novanto sebagai ketua DPR. (CNNIndonesia/M. Arby Rahmat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki hak untuk memulihkan nama baik dan jabatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Sebab, menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, DPR tidak memberi putusan apapun terkait perkara etik Setya yang diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Dia mengundurkan diri bukan dipecat, nggak akan bisa DPR rehabilitasi," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9).

MKD DPR sebelumnya telah memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Setya Novanto dan pihak-pihak lain dalam sidang permohonan peninjauan kembali kasus 'Papa Minta Saham'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, MKD menilai proses persidangan perkara etik mantan ketua DPR itu tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan sebuah putusan. Hal itu didasari atas putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

Agus menilai, keputusan MKD itu hanya sebatas pemulihan nama baik selama proses persidangan etik. Ia pun menyarankan agar pemulihan nama baik yang sudah tercemar dilakukan oleh mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan mantan Direktur Utama PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

Atas keputusan MKD itu, beberapa kader Golkar sebelumnya meminta jabatan Ketua DPR yang pernah diemban Setya, ikut dikembalikan. Menanggapi itu, Agus menegaskan parlemen tak dapat mengembalikan jabatan Setya sebagai Ketua DPR. Sebab, keputusan Setya mundur sebagai Ketua DPR bukan hasil dari persidangan di MKD.

"Tentunya kami tidak ingin berandai-andai, bukan kewenangan kami," ujar Agus.

Untuk itu, Agus mengatakan ketika surat keputusan MKD terkait Setya telah masuk ke pimpinan dewan, surat itu hanya akan diputuskan di dalam rapat Badan Musyawarah DPR.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pengembalian Setya sebagai Ketua DPR merupakan mekanisme yang berjalan di partai. Dengan demikian hal itu tidak berkaitan dengan DPR sebagai lembaga.
(rel/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER