Permintaan Agar Setya Novanto Ketua DPR Dinilai Akal-Akalan

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2016 14:12 WIB
Formappi menilai DPR sedang mempermainkan kewenangan yang dimilikinya demi mengembalikan jabatan Setya Novanto menjadi Ketua DPR.
Koordinator Formappi Sebastian Salang menilai DPR sedang mempermainkan kewenangan yang dimilikinya demi Ketum Golkar Setya Novanto. (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mempermainkan kewenangan yang dimilikinya demi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Menurutnya, DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengembalikan jabatan Setya sebagai Ketua DPR.

"DPR ini sedang mempermainkan lembaga itu sesuka hatinya," kata Sebastian kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebelumnya telah memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Setya dan pihak-pihak lain dalam sidang permohonan peninjauan kembali kasus 'Papa Minta Saham'.

Dalam putusannya, MKD menilai proses persidangan perkara etik mantan ketua DPR itu tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan sebuah putusan. Hal itu didasari atas putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

Kini, politikus Golkar Ridwan Bae meminta agar MKD mengusulkan pengembalian jabatan Setya sebagai Ketua DPR.

Sebastian berpendapat, permintaan mengembalikan jabatan Setya tersebut merupakan akal-akalan anggota dewan. Bila hal itu dilakukan, ia menilai, DPR telah menyalahgunakan kewenangannya.

"Orang yang sudah mundur atas keputusan pribadinya, tidak bisa diangkat lagi. Artinya kalau semua sepakat, akal sehat mereka dibunuh untuk kepentingan pribadi, artinya DPR gampang dipermainkan," ujar Sebastian.

Berdasarkan surat keputusan yang beredar, MKD melaksanakan sidang permohonan Peninjauan Kembali kasus 'Papa Minta Saham', Selasa kemarin.

Dalam surat itu diputuskan, persidangan perkara etik Setya tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan sebuah putusan.

Hal itu didasari atas putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016, bahwa rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam persidangan MKD dianggap tidak sah. (rel/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER