Wali Kota Jaksel Larang Jemaah GBKP Pasar Minggu Beribadat

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Minggu, 02 Okt 2016 17:52 WIB
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi melarang warga untuk beribadat di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) karena tak memiliki izin sebagai rumah ibadat.
Ilustrasi gereja. (CNNIndonesia Internet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi melarang warga untuk beribadat di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, karena tak memiliki izin sebagai rumah ibadat.

Hal itu disampaikan Tri dalam surat imbauan Nomor 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016. Dalam surat itu disebutkan gereja yang dipakai sebagai tempat ibadat adalah rumah kantor.

“Bahwa kegiatan peribadatan jemaat GBKP Pasar Minggu menggunakan bangunan rumah kantor di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa dan tidak memiliki IMB sebagai sarana ibadat,” demikian Tri dalam surat yang dilansir Detik.com, Minggu (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri menyatakan warga sebenarnya sudah diminta untuk mengurus izin rumah ibadat itu sampai 26 September lalu, namun tak dapat memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, dia mengatakan, pihaknya mengimbau untuk menghentikan kegiatan yang berlokasi di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu.

Walaupun demikian, Pemerintah Kota Jakarta Selatan berjanji untuk memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat GBKP tersebut. Tri menyatakan dalam surat tersebut, warga kelurahan Tanjung Barat juga menyatakan penolakannya terhadap kegiatan ibadat tersebut.

Tri Kurniadi menyebutkan basis aturan yang dipakai adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

Tak Memberikan Keadilan

Terkait dengan hal itu, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Naipospos menuturkan peraturan bersama menteri itu secara substantif tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada minoritas. Dia menuturkan peraturan itu justru menjadi saringan legal untuk mempersulit pendirian rumah ibadat.

“Alih-alih dioptimalisasi sebagai instrumen kerukunan dan keadilan bagi seluruh umat beragama, peraturan bersama menteri diinstrumentasi sebagai saringan legal untuk mempersulit pendirian rumah ibadat kelompok minoritas,” kata Bonar dalam keterangannya yang dikutip CNNIndonesia.com.

Dia menegaskan pemerintah pusat tampak canggung untuk mengevaluasi regulasi di bawahnya, salah satunya adalah level kementerian. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER