Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan Pemerintah Pusat menunda Dana Alokasi Umum (DAU) membuat Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, kesulitan dana yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana banjir bandang yang melanda Garut, Selasa (20/9).
"Penundaan DAU oleh pemerintah pusat kepada Pemkab Garut cukup menyulitkan penanggulangan bencana," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Garut, Iman Alirahman, di Garut, Minggu (2/10) seperti dilansir
Antara.
Bencana banjir bandang akibat luapan Sungai Cimanuk telah menimbulkan kerusakan rumah, fasilitas umum, bahkan korban jiwa dan ribuan warga harus mengungsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman berkata, Pemkab Garut berkewajiban menanggulangi persoalan pascabanjir, termasuk menjamin hidup warga selama tinggal di pengungsian.
Pemkab Garut sebenarnya sudah mengestimasi biaya tak terduga untuk penanggulangan bencana sebesar Rp1,7 miliar. "Tetapi itu hanya berbentuk angka, sementara uangnya belum ada di kas daerah," kata Iman.
Kesulitan itu diyakini sebagai akibat dari kebijakan pemerintah pusat yang menunda DAU Kabupaten Garut.
Kebijakan penundaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu) Nomor 125/PMK.07/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 tentang penundaan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016. Sedikitnya ada 169 daerah yang mengalami penundaan termasuk Kabupaten Garut.
Untuk saat ini, Pemkab Garut baru sebatas menyediakan anggaran tanggap darurat untuk proses pencarian dan penyelamatan korban sebesar Rp500 juta. "Untuk dana tanggap darurat, Pemkab telah mengeluarkan dana sebesar Rp500 juta," ujar Iman.
Garut sebenarnya juga mendapat bantuan dana dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Tetapi, kata Iman, hal itu tidak mencukupi. "Karena kami di daerah juga harus menyiapkannya, seperti untuk pembelian tanah dan jaminan hidup para pengungsi," katanya lagi.
(wis/wis)