Tujuh Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Segera Disidang

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2016 23:24 WIB
Berkas tujuh anggota DPRD yang diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho dinyatakan sudah lengkap dan dilimpahkan ke jaksa.
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang diduga memberikan uang suapa pada sejumlah anggota DPRD. Tujuh anggota DPRD Sumut kini segera disidangkan. (CNN Indonesia/Aghnia Rahmi Syaja'atul Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas penyidikan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembatalan Hak lnterpelasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan telah rampung. Kasus itu ini terkait mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Tujuh tersangka itu adalah Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Parluhutan Siregar, Zulkifli Husein, M Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung dan Bustami.

"Hari ini ada pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terkait kasus suap DPRD Sumatera Utara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rampungnya berkas penyidikan tersebut menandakan bahwa ketujuh tersangka itu akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Yuyuk mengatakan, pelimpahan tahap dua sudah dilakukan sejak 29 September sampai 2 Oktober.

Pada 29 September, Yuyuk mengatakan, KPK melakukan pelimpahan tahap dua untuk Zulkifli Effendi, Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein. Hari ini pelimpahan tahap dua diberikan pada tersangka M Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung dan Bustami.

Tujuh tersangka itu diduga menerima suap untuk mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan Gatot.

Suap juga ditujukan untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2014. Uang itu juga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan legislatif.

Tujuh anggota DPRD itu diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER