Bitung, CNN Indonesia -- Puluhan kapal pengangkut ikan bersandar rapi di perairan Aertembaga, Kota Bitung, Manado, Sulawesi Utara pada awal September lalu. Bukan bersiap melaut, kapal-kapal itu justru sudah ‘menganggur’ selama dua tahun.
Kondisi badan kapal mulai berkarat, bahkan separuhnya tenggelam. Keberadaannya nyaris tersamar dengan kapal pesiar berukuran besar yang turut bersandar.
Sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan larangan eks kapal asing dan
transshipment atau alih muatan di tengah laut pada 2014, sejumlah kapal milik perusahaan berhenti beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kapal asing, kementerian itu menyatakan pihaknya melarang kapal yang pembangunannya di luar negeri—bukan di Indonesia—beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Tujuan pemerintah, memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan modal dan kapal domestik.
Kebijakan itu muncul setelah KKP menemukan banyaknya pengusaha perikanan yang langsung menjual bahan baku ke negara lain secara ilegal.
Diketahui, kebijakan yang diterbitkan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dinilai sebagai upaya untuk mendukung kedaulatan Indonesia terhadap wilayah maritim. Presiden Joko Widodo sendiri berkomitmen untuk membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Pemerintah menyatakan poros maritim akan diwujudkan untuk menjamin konektivitas antar pulau, pengembangan industri perkapalan dan perikanan, perbaikan transportasi laut, sekaligus keamanan sektor maritim.
Masalah ini pun menimpa kapal milik PT Bintang Mandiri Bersaudara (BMB), salah satu perusahaan pengolah ikan di Bitung.
 Kapal yang berhenti operasi karena moratorium kapal eks asing. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari) |
Kepala Operasional PT BMB Maximilian Arief mengatakan, sejak larangan alih muatan itu diberlakukan, hasil tangkapan ikan perusahaannya turun drastis. Tercatat hasil tangkapan pada 2014 mencapai 16,2 juta kilogram yang terdiri dari ikan cakalang, tuna, dan tongkol.
Usai pelarangan alih muatan itu, hasil tangkapan dari PT BMB turun menjadi 9 juta kilogram ikan pada 2015. Kemudian pada semester pertama 2016, hasil tangkapan semakin berkurang menjadi sekitar 2,9 juta kilogram ikan saja.
“Dari 2014 merosot sampai 90 persen. Mungkin kebijakan transshipment itu yang membuat hasil tangkapan turun,” ujar Arief saat ditemui CNNIndonesia.com, di Bitung.
Padahal, kata Arief, proses alih muatan yang dilakukan perusahaan bukan seperti pelarangan yang dimaksud KKP. Proses ini dilakukan dalam satu manajemen perusahaan. Sehingga pertukaran hanya dilakukan antarkapal milik perusahaan untuk dibawa kembali ke pelabuhan.
“Jadi misalnya kapal penangkap operasi di laut, kapal pengangkut milik perusahaan juga yang mengambil hasilnya dan pulang. Bukan ke asing seperti yang dituduhkan selama ini,” kata Arief.
Dia menjamin kapal-kapal tersebut murni kapal lokal dengan pemilik saham warga Indonesia. Adanya proses
transshipment antarkapal perusahaan ini, dinilai memudahkan bongkar muat hasil tangkapan ikan.
Sebelum ada pelarangan, perusahaan itu bisa mengerahkan dua hingga tiga kapal penampung di laut. PT BMB sendiri memiliki 16 kapal penampung dan sekitar 40 kapal tangkap. Kapal-kapal penampung bertugas mengambil ikan dari kapal tangkap yang digunakan nelayan.
Cara tersebut dianggap lebih praktis karena kapal penangkap bisa terus mencari ikan di laut tanpa perlu berulang kali kembali ke pelabuhan. Dalam sekali angkut, kapal-kapal itu bisa membawa hingga 150 ton ikan per hari.
Sementara tanpa kapal penampung, kapal penangkap harus beroperasi dan langsung kembali ke pelabuhan untuk melakukan bongkar muatan.
“Jangka waktunya paling tidak satu minggu tiap kali masuk. Harus tangkap dulu, kemudian bawa pulang dulu, kembali tangkap lagi, begitu terus. Jadi lebih lama,” ucap Arief.
 Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam satu kesempatan menyampaikan laporan penangkapan kapal ilegal. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma) |
Lamanya waktu pengangkutan ini turut berdampak pada karyawan di pelabuhan. Mereka yang biasa melakukan bongkar muat setiap hari, kini berkurang hanya satu kali seminggu.
Padahal, karyawan di perusahaan tak hanya bertugas melakukan bongkar muat. Namun juga menghitung berat ikan hingga memproses dalam
cold storage atau ruang pendingin.
Awalnya, jumlah karyawan PT BMB mencapai 1.500 orang termasuk ABK. Namun sejak pelarangan, jumlahnya berkurang hingga menjadi sekitar 800 orang saja.
Menurutnya, bukan perusahaan yang kemudian memutus kontrak kerja para karyawan. Namun mereka sendiri yang memilih untuk mengundurkan diri karena penghasilan dari perusahaan tak lagi mencukupi.
“Pendapatan mereka per hari Rp 96.000. Kalau cuma tiga kali masuk, seminggu dapat berapa? Enggak sampai Rp300.000,” kata Arief.
Kapal Eks Asing
Terkait dengan hal itu, Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyatakan penurunan produksi perikanan pada UPI di Bitung adalah risiko akibat kapal penangkapan ikan eks asing yang tak lagi beroperasi.
Dia menyatakan sekitar 36 persen bahan baku UPI di wilayah itu bergantung dengan kapal jenis itu. Produksi perikanan di Bitung sendiri sedikitnya mencapai 111.000 ton lebih.
“Hal itulah yang menyebabkan UPI melakukan pengurangan jumlah hari operasi dan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja, terutama tenaga kerja borongan,” kata Susi dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan produktivitas perikanan di Bitung tentunya harus dibarengi dengan kebijakan pemerintah. Salah satunya, untuk menghindari adanya penumpukan hasil tangkapan yang mengakibatkan merosotnya harga ikan.
Pada 2014, KKP mencatat penurunan produksi ikan pada 53 unit UPI di Bitung dengan total kapasitas terpasang sebesar 361.200 ton/tahun, dan diserap sekitar 41,86 persen.
KKP pun menerbitkan aturan yang memperlonggar praktik alih muatan itu dengan menggunakan istilah kapal penyangga sejak Mei lalu. Dalam hal ini, pelaku industri perikanan harus bekerja sama dengan pemilik kapal lokal.
Namun, Arief menyatakan, hal itu tak langsung mengubah produktivitas perusahaan.
Terpisah, Ketua Asosiasi UPI Bitung Basmi Said mengeluhkan minimnya pasokan bahan baku untuk UPI di wilayahnya. Meski hasil tangkapan nelayan melimpah, namun pasokan ke industri turun karena ikan dari nelayan dianggap tak memenuhi standar.
Dia menyebutkan, dari 53 UPI yang ada di Bitung membutuhkan bahan baku sekitar 1.114 ton ikan per hari. “Kami akhirnya terima ikan juga dari Muara Baru di Jakarta,” katanya.
 Pengolahan ikan. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Dedhez Anggara) |
Kritik terhadap kinerja KKP, juga datang dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Organisasi itu menyatakan KKP hanya memberikan 265 izin kepada ribuan pengajuan izin kapal dalam setahun terakhir. Ini terdiri dari 1.165 Surat Izin Usaha Perikanan; 2.274 Surat Izin Penangkapan Ikan; dan 186 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan.
“Minimnya jumlah izin kapal perikanan yang disetujui,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara dalam keterangannya, “Berimplikasi terhadap upaya memandirikan usaha perikanan nasional.”
Kiara juga melihat KKP tak jelas menyampaikan status dan keterangan penolakan pengajuan perizinan kapal perikanan.
Sedikitnya ada tiga alasan penolakan: tak ada alasan; masih memerlukan verifikasi data kapal di atas kertas dengan kondisi riil; dan belum memiliki kelengkapan dokumen.
Masalah kebijakan alih muatan dan dampaknya, memang pelik.
Di satu sisi, negara ingin sumber daya ikan tercatat dengan baik. Di sisi lain, pelaku industri macam Maximilian Arief mengakui praktik ilegal. Namun, dia tak menginginkan Susi memukul rata dengan membatasi praktik alih muatan kapal dengan armada lokal.
“Namanya ilegal, semua sektor pasti ada. Tapi kan tidak boleh diperlakukan sama,” kata dia. “Jangan karena satu yang berbuat, semua jadi kena.”
(asa)