Peneliti Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan Institut Pertanian Bogor, Bisman Nababan mengatakan hal itu kepada CNNIndonesia.com.
Menurutnya, pro-kontra reklamasi salah satunya dipicu perencanaan awal proyek yang tidak transparan sehingga menimbulkan banyak persepsi di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisman mengatakan, proyek reklamasi sebenarnya bisa dilanjutkan asal peruntukan dan pengembangan proyek tersebut bisa dirasakan oleh semua kalangan. Salah satu caranya adalah dengan mengambil alih pengelolaan reklamasi dari tangan swasta ke pemerintah.
Bisman bahkan menganjurkan pulau reklamasi dimanfaatkan sebagai pusat pemerintahan yang baru.
"Sebenarnya, proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak akan se-alot ini, asal bisa menguntungkan (semua) stake holder. Misalnya pulau itu dijadikan pusat pemerintahan negara," ujarnya.
Dengan difungsikan sebagai pusat pemerintahan, maka lokasi perkantoran kementerian dan kantor kepresidenan bisa saja dibangun di pulau hasil reklamasi. Bahkan, kata Bisman, bukan tidak mungkin pemerintah memindahkan seluruh kegiatan kenegaraan di lahan reklamasi.
"Jadi memusat, kementerian keuangan, istana negara, kelautan, semuanya di situ, jadi kalau presiden butuh para menterinya, tinggal jalan tidak usah kena macet," kata Bisman.
Menurutnya, hal ini diperlukan untuk efisiensi dan modernisasi sistem pemerintahan Republik Indonesia. Dengan demikian lahan reklamasi tersebut bisa menguntungkan semua masyarakat.
"Baru kalau nanti ada sisa lahan, bisa itu dijadikan pusat bisnis atau pertokoan," katanya.
Jika proyek reklamasi disepakati untuk dibangun sebagai pembangunan pusat pemerintah, maka pengelolanya dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Jakarta. Hal ini sesuai dengan Keppres No. 59 tahun 1995 dan Perpres No. 54 tahun 2008.
Bisman mengatakan, jika pengelolaan reklamasi dipegang sepenuhnya oleh pemerintah pusat bekerjasama dengan Pemda DKI, maka perhatian terhadap dampak lingkungan akan lebih terarah.
"Reklamasi itu sebenarnya bukan hal baru, ini sudah banyak diterapkan di negara-negara besar lain, tapi yang berbeda adalah konsep dan pengelolaannya siapa. Di Florida misalnya, sepenuhnya pengelola adalah pemerintah daerah," katanya. (wis/wis)