Meski demikian, nantinya Dewan Kehormatan kata dia, akan merekomendasikan sanksi Ruhut kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dari Komisi Pengawas nanti akan rekomendasikan ke Dewan Kehormatan. Nanti dari Dewan Kehormatan rekomendasi ke ketua umum," kata Darizal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti, Ruhut ini sudah melakukan pelanggaran etik, tapi sekarang ini lagi dinilai sedang atau berat, tinggal itu aja pendalamannya," ujar Darizal.
"Kalau kita tidak dispilin dan kita tidak loyal dengan keputusan partai, ya lebih baik kita berada di luar partai aja," ucapnya.
Sementara itu, menurut Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat Ahmad Yahya, pihaknya telah melakukan panggilan kepada Ruhut. Namun, panggilan itu belum dipenuhinya.
Keputusan ini diambil lantaran dinilai sudah mendesak. Meski dalam hal ini, Komisi Pengawas, kata dia, juga telah melayangkan panggilan kedua kepada Ruhut.
"Komisi Pengawas dengan suara bulat 100 persen sudah mengambil keputusan untuk Ruhut dan sudah merekomendasikan sanksi," kata Yahya saat dikonfirmasi.
Yahya berkata, keputusan itu telah diserahkan kepada Dewan Kehormatan Partai Demokrat dan ditindaklanjuti kepada ketua umum untuk pemberian sanksinya.
Pekan lalu, Ruhut memilih untuk mundur dari posisinya sebagai Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Partai Demokrat, karena akan ikut dalam kampanye Ahok. Meski mundur, ia berkata tak bakal mundur dari Partai Demokrat.