Bareskrim Proses Pidana Perwira Pemeras Akiong

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2016 14:04 WIB
Propam Polri sudah memberikan arahan kepada Bareskrim agar mengusut kasus pemerasan oknum perwira polisi ke ranah pidana.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjelaskan, oknum perwira polisi yang diduga memeras Akiong akan dipidana. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) tengah mengusut dugaan pidana pemerasan yang dilakukan perwira polisi berinisial KPS terhadap terpidana narkotik Chandra Halim alias Akiong.

"Sudah ada suratnya dari Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Sudah kami terima ya, diproses," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (11/10).

Walau demikian, penyidik masih belum menentukan konstruksi hukum terkait kasus ini. Yang jelas, Propam sudah memberikan arahan untuk mengusut kasus ini di ranah pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan kita baru terima nih suratnya, nanti baru kita pelajari lagi apa sih hasil kerjanya di situ," kata Ari.

Dugaan pemerasan Akiong oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar ini berawal dari penelusuran Tim Gabungan Pencari Fakta soal pengakuan mendiang Fredi Budiman. Alih-alih menemukan aliran dana dari orang yang pernah jadi raja narkotik tersebut, tim justru menemukan adanya dugaan suap Rp668 juta untuk KPS.

Akiong adalah salah satu tangan kanan Fredi Budiman yang sudah divonis mati terkait kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi. Selain itu, ada pula satu orang terpidana mati lainnya yang belakangan diketahui bermasalah karena kasus ini yakni Tedja Harsoyo.

Lain cerita, Tedja disebut tim pencari fakta sebagai korban pemerasan oleh jaksa. Tedja disebut Effendy Ghazali, salah satu anggota tim, sebenarnya hanya boneka yang diperintah Fredi melakukan transaksi.

Jaksa diduga meminta sejumlah uang kepada Tedja dan meminta istrinya untuk menemani karaoke dengan imbalan keringanan tuntutan. Pada akhirnya, Fredi tidak pernah mengklarifikasi peran Tedja dan dia pun turut divonis mati.

Sebelumnya, Koordinator KontraS Haris Azhar menyebut ada kongkalikong Fredi dengan aparat. Cerita yang diunggah di media sosial itu disebutnya sebagai hasil wawancara dengan Fredi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Hanya saja, ketika ditelusuri melalui Pleidoi, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan keterangan narasumber yang mengetahui pertemuan itu, sama sekali tidak ditemukan aliran dana Fredi. (rel/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER