Menteri Siti: Ratifikasi Perjanjian Paris Tidak Terlalu Mepet

Hanna Samosir | CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2016 16:05 WIB
Menteri Siti Nurbaya merasa bersyukur DPR sangat memahami pentingnya ratifikasi Perjanjian Paris.
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya bersyukur DPR memahami ratifikasi Perjanjian Paris. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, memastikan bahwa proses ratifikasi Perjanjian Paris mengenai Perubahan Iklim tidak terlalu mepet dengan tenggat waktu.

"Tidak kok (terlalu mepet dengan tenggat waktu)," ujar Siti setelah bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin, untuk membahas agenda ratifikasi Perjanjian Paris di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/10).

Perjanjian Paris merupakan hasil dari Conference of the Parties (COP) yang ke-21 di Paris tahun lalu. Melalui perjanjian itu, para peserta menyetujui pembatasan kenaikan suhu global di bawah dua derajat Celcius. Setiap negara yang setuju harus mereduksi emisi untuk mencegah perubahan iklim.
Sampai saat ini, sudah ada 74 negara yang setuju dengan Persetujuan Paris. Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani Perjanjian Paris pada 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat. Implikasi dari persetujuan itu, Indonesia harus meratifikasi dalam bentuk undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU tersebut harus diberikan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa saat Conference of The Parties ke-22 yang akan membahas Perjanjian Paris digelar pada 7-18 November 2016 mendatang.

Pada Jumat (7/10) lalu, Siti mengatakan bahwa berkas Perjanjian Paris sudah berada di Kementerian Sekretaris Negara dan segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

Setelah melewati persetujuan presiden, proses ratifikasi akan berlanjut ke DPR untuk pengambilan keputusan.

Siti mengatakan, ia bersyukur karena DPR sangat memahami pentingnya ratifikasi perjanjian itu.

"DPR sangat memahami perlunya ratifikasi itu. Tadi dijelaskan kepada saya bagaimana mekanisme di DPR. Hari ini di rapim juga sudah diproyeksikan oleh DPR. Saya mengikuti saja agenda DPR," katanya.

Sebelumnya Dewi Coriyati, anggota Komisi VII DPR, mendorong pemerintah segera untuk meratifikasi Perjanjian Paris karena menyangkut masalah perubahan iklim dunia yang harus ditanggapi dengan serius.
"Kami dari Komisi VII sebenarnya secara informal telah melakukan kesepakatan (terkait Persetujuan Paris). Undang-Undang ini penting untuk bangsa Indonesia, karena Indonesia negara kepulauan. Kalau tidak nanti bisa ada pulau kita yang tenggelam," kata Anggota Komisi VII DPR Dewi Coriyati dalam diskusi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (6/10).

Pemerintah Indonesia pun telah menandatangani Perjanjian Paris pada 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat. Implikasi dari persetujuan itu, Indonesia harus meratifikasi dalam bentuk undang-undang. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER