Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk pertama kalinya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Operasi yang sudah sangat dikenal publik dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak lembaga ini berdiri tahun 2003.
Respons publik atas Operasi tersebut beragam. Ada yang mengapresiasi, skeptis, hingga berpikir bahwa tindakan polisi di Kementerian Perhubungan kemarin dikhawatirkan hanya upaya pencitraan.
Kekhawatiran itu terutama diungkapkan oleh pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar. "Memang ini pertama kalinya bagi Polri. Jadi seakan-akan sudah melakukan pembenahan padahal tidak memiliki konsep. Harus dipikirkanlah yang substansial," ujar Bambang saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu pagi (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiadaan konsep yang dilakukan Polri saat menangkap tangan AR, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemhub kemarin, sangat terlihat karena tidak ada gerakan atau koordinasi antarlembaga sebelum menggelar operasi.
Menurut Bambang, jika memang OTT yang dilakukan di Kemhub serius, seharusnya Polri bersama seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dengan pelayanan publik harus duduk bersama membicarakan perencanaan, konsep, langkah-langkah strategis, dan menjadikannya sebagai operasi gabungan untuk membersihkan diri dari perilaku korup.
Lembaga terkait pelayanan publik dimaksud di antaranya Polri sendiri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan tentu saja Kemhub.
Bambang juga menyoroti pungli yang diungkap di Kemhub kemarin yang nilainya dianggap recehan bagi institusi penegak hukum sekelas Polri. "Kalau sekejap seperti ini, nanti hilang lagi. Tidak sistematis. Seharusnya lebih mengurusi yang gede-gede, kan banyak juga. Jadi kasarnya seperti pencitraan," ujarnya.
Sejauh ini, kata Bambang, Polri belum pernah mengungkap skandal korupsi yang nilainya sangat besar. Dia mengamini bahwa pungli di ranah pelayanan publik memang besar, tetapi nilai uangnya untuk setiap kasus adalah receh.
Untuk itu, Polri diminta menangani korupsi pada bagian tender pengadaan barang dan jasa dan
mark up nilai proyek.
Berdasarkan catatan akhir tahun Polri akhir 2015, Korps Bhayangkara menangani 1.814 kasus korupsi dan yang mampu diselesaikan tak sampai 50 persen atau sebanyak 845 kasus.
"Jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan Rp749 miliar untuk tahun 2015," kata Kapolri yang saat itu menjabat, Jenderal Badrodin Haiti, 29 Desember 2015.
Saat masih dipimpin Kapolri Jenderal Sutarman, Polri mengklaim mengungkap 1.618 kasus korupsi dengan total uang negara yang diselamatkan berjumlah Rp941 miliar.
Sementara itu, catatan akhir tahun KPK 2015 menyebutkan, total ada lima operasi tangkap tangan yang melibatkan hakim, advokat, anggota DPRD, dan seorang anggota DPR.
KPK melakukan 84 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 91 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Lebih dari Rp198 miliar disetor ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara.
Pidana korupsi yang paling banyak terjadi yang diungkap KPK yaitu penyuapan 35 perkara, pengadaan barang/jasa 10 perkara, penyalahgunaan anggaran dua perkara, serta perizinan, pungutan, dan pencucian uang masing-masing satu perkara.
Terkait OTT tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penelusuran terhadap pungli sudah dilakukan selama enam bulan belakangan.
“Ada uang Rp61 juta. Ada penemuan lain Rp1 miliar lebih. Ada di loket lantai 6, tempat perizinan semua. Izin masalah buku pelaut, kapal, item banyak bendera, panjang izin berlayar, panjang kapal,” ujar Tito.
Selain Kapolri, Presiden Joko Widodo langsung meluncur ke lokasi operasi tangkap tangan di kantor Kemhub. Ia berkata, penindakan tersebut berkaitan dengan pungutan liar di sektor pelayanan pelayaran laut.
Sementara itu, Bambang juga mengkhawatirkan, Polri sibuk melihat tindakan pungutan liar (pungli) di kementerian/lembaga lain dan lupa berbenah untuk internal mereka sendiri.
Merujuk pada data Polri akhir tahun 2015, sebanyak 181 personel Polri dipecat secara tidak hormat karena sejumlah pelanggaran.
"Jadi kalau memang Polri mau menertibkan pungli, itu baik sekali. Tapi jangan sepotong-sepotong. Pungli di polisi sendiri juga masih banyak. Melakukan penangkapan terhadap tubuh orang lain bisa menimbulkan kecemburuan," ujar Bambang.
(rdk/rel)