Hotel Pop Diberi Waktu Sebulan Bongkar Bangunan Sendiri

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 14 Okt 2016 02:26 WIB
Sejauh ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah membongkar empat bangunan yang terkena trase di bantaran Kali Krukut, Kemang, Jakarta Selatan.
Suasana kali Krukut di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada salah satu hotel di bantaran kali kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Hotel Pop, untuk membongkar tembok bangunannya sendiri.

Hotel Pop merupakan salah satu bangunan yang diwajibkan membongkar temboknya lantaran melanggar trase dan menghambat proses normalisasi Kali Krukut yang telah dimulai sejak Rabu (12/10).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya memberikan kesempatan selama satu bulan kepada pihak pengelola untuk membangun tembok baru dan membongkar tembok hotel yang saat ini berada tepat di badan sungai.

"Mereka harus buat tembok di pinggir dulu. Kalau temboknya dibongkar ya banjir lagi Kemang. Mereka janji satu bulan," kata Ahok, sapaan Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/10).

Sementara untuk bangunan lain yang juga terkena trase dan tidak memiliki sertifikat akan dibongkar. Sejauh ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah membongkar empat bangunan yang terkena trase.

Pemprov DKI Jakarta ingin mengembalikan lebar Kali Krukut. Sebelumnya, sungai memiliki lebar 20-25 meter, kini hanya tersisa 4-5 meter saja.

"Kalau ada sertifikat, kami tinggal dulu, kami coba tanpa bongkar dia, normalisasi efektif tidak. Kalau memang nggak bisa ya sikat terus," ujar Ahok.

Pada pekan lalu, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan bahwa setelah diberi surat peringatan (SP) 1, pemilik bangunan Hotel Pop bersedia membongkar sendiri.

"Hotel Pop kena bagian pagarnya saja, itu diminta untuk dibongkar," kata Tri saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Fokus pembongkaran sebenarnya adalah bangunan dan rumah di bantaran Kali Krukut yang tidak memiliki sertifikat. Adapun Hotel Pop dan beberapa bangunan mewah yang berdiri di pinggir Sungai Krukut sebenarnya memiliki sertifikat. Namun, hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

PP tersebut menyatakan kehidupan manusia, seperti bangunan dan tempat tinggal, harus berada di luar garis sempadan.

Pembongkaran bangunan di pinggiran Kali Krukut dilakukan untuk antispasi banjir saat hujan deras. Setelah pembongkaran, Kali Krukut akan dinormalisasi dengan mengembalikan lebar semula dan membangun papan turap atau sheetpile.

(wis/sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER