Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar memastikan, penyidik terus memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.
"Proses penyelidikan dan penyidikan berjalan. Sudah ada pemeriksaan saksi, video juga diperiksa oleh laboratorium forensik," kata Boy di Jakarta, usai sebuah acara diskusi, Sabtu (15/10).
Menurut Boy, penyidik saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta terkait laporan sejumlah elemen masyarakat terhadap Ahok. Boy berjanji, bila fakta telah mencukupi, penyidik akan langsung melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Ahok ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak pidana penistaan agama.
Laporan Itu dilayangkan setelah video pernyataan Ahok yang dianggap melecehkan agama terunggah ke media sosial YouTube.
Video tersebut menampilkan Ahok yang sedang berkomentar mengenai isi Al-Quran, lebih tepatnya ayat 51 Surat Al-Maidah, di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (sur)