Polisi Sudah Periksa Lima Saksi soal Ucapan Ahok

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Sabtu, 15 Okt 2016 23:47 WIB
Kepala Dvisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik akan segera mengadakan gelar perkara jika memang fakta telah mencukupi.
Polisi sudah memeriksa lima orang saksi. Penyidik akan menggelar perkara jika memang fakta mencukupi. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengaku telah memeriksa lima orang saksi terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip salah satu ayat dalam Surat Al-Maidah ayat 51.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar memastikan, penyidik terus memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

"Proses penyelidikan dan penyidikan berjalan. Sudah ada pemeriksaan saksi, video juga diperiksa oleh laboratorium forensik," kata Boy di Jakarta, usai sebuah acara diskusi, Sabtu (15/10).

Menurut Boy, penyidik saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta terkait laporan sejumlah elemen masyarakat terhadap Ahok. Boy berjanji, bila fakta telah mencukupi, penyidik akan langsung melakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ditentukan lagi rencana tindak lanjut. Yang jelas proses ini berjalan," ujarnya.

Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Ahok ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak pidana penistaan agama.

Laporan Itu dilayangkan setelah video pernyataan Ahok yang dianggap melecehkan agama terunggah ke media sosial YouTube.

Video tersebut menampilkan Ahok yang sedang berkomentar mengenai isi Al-Quran, lebih tepatnya ayat 51 Surat Al-Maidah, di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER