Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan BI sebagai tersangka," bunyi keterangan pers KPK, Senin (17/10).
Bambang, diduga turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaaan dalam proyek pembangunan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun periode 2009/2014, dia juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek tersebut.
"Padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya," kata KPK.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga menggeledah kantor Bambang terkait kasus ini. "Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, hari ini penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Madiun," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dikutip Detikcom.
Lokasi yang digeledah yaitu di kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi Wali Kota Madiun, rumah anak Wali Kota Madiun dan kantor PT Cahaya Terang Satata yang merupakan perusahaan milik Bambang. Lima lokasi itu berada di Madiun, Jawa Timur.
Selain itu KPK juga menggeledah kantor PT Lince Romauli Raya yang berada di Pademangan, Jakarta Utara. Perusahaan itu merupakan penggarap proyek pembangunan pasar tersebut.
"Dari lokasi penggeledahan, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Syarif.
Kasus ini sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
(obs)