Jakarta, CNN Indonesia -- Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 tinggal menghitung hari. Bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan membeli mobil bekas untuk transportasi selama kampanye yang dimulai 28 Oktober mendatang.
"Beli mobil bekas, ya supaya saya ada mobil lah, bisa jalan-jalan," kata Ahok di Tebet, Jakarta, Jumat (21/10).
Menurut Ahok, pembelian mobil bekas sudah diatur oleh partai pengusung dan relawan Teman Ahok. Namun Ahok tak menjelaskan lebih lanjut soal pembelian mobil bekas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Tim Pemenangan Bidang Khusus Masinton Pasaribu mengatakan, Ahok akan menggunakan mobil bekas selama kampanye, sementara Djarot Syaiful Hidayat bakal mengendarai mobil pribadi miliknya.
"Kami siapkan apa yang menjadi kebutuhan Pak Ahok dan Pak Djarot, misalnya mobil atau motor," kata Masinton saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Masinton menjelaskan, selain kendaraan, kebutuhan kampanye juga mencakup kantor Tim Pemenangan yang sudah tersedia di Rumah Lembang, media promosi seperti spanduk dan pin, serta pakaian yang bakal digunakan Ahok-Djarot saat kampanye.
Persiapan kebutuhan kampanye itu, menurut Masinton, akan dilakukan secara gotong royong oleh tim pemenangan. Ahok mengaku bakal mengikuti tim pemenangan dan relawan Teman Ahok soal aturan baju yang dia kenakan saat kampanye.
Menurutnya, itu merupakan sarana promosi untuk penjualan kaus yang dilakukan oleh Teman Ahok untuk mendanai kampanye.
Selain itu, Masinton mengatakan, akan memecah Ahok dan Djarot menjadi dua tim saat kampanye. Hal ini supaya dapat mendatangi seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Sepertinya sih akan pecah dua, untuk lebih mudah mencapai seluruh wilayah, untuk mendukung pergerakan keduanya menggunakan mobil masing-masing," ucapnya.
Selama menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok dan Djarot difasilitasi oleh nergara. Saat kampanye nanti, fasilitas itu tak bisa lagi dinikmati karena pasangan harus cuti di luar tanggungan negara dan melepaskan atribut sebagai gubernur.
Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 70 ayat 3, petahana dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Fasilitas negara itu mencakup rumah dinas, kantor, mobil dinas, penggunaan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah dan memanfaatkan birokrasi PNS.
(rdk)