Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan Greenpeace Indonesia kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait informasi perihal peta dan data geospasial hutan Indonesia. Dalam putusannya, KIP memerintahkan KLHK membuka data-data yang diminta Greenpeace, termasuk peta pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit.
Sidang dengan agenda tunggal pembacaan putusan itu dihadiri para pihak pemohon dan kuasanya dari Greenpeace Indonesia dan pihak termohon dan kuasanya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. MK KIP memutuskan informasi dalam format shapefile yang diminta pemohon adalah informasi yang terbuka untuk publik.
"Komisi Informasi Pusat memutuskan informasi shapefile adalah informasi publik yang bersifat terbuka," kata Komisioner KIP Dyah Aryani yang berperan sebagai ketua sidang di Kantor KIP pada Senin (24/10) siang.
Putusan itu diwarnai oleh perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara anggota MK KIP John Fresly dengan tiga anggota lain. Namun, dalam putusannya, Ketua Sidang Dyah Aryani membacakan bahwa alasan KLHK menutup akses informasi tidaklah relevan dan justru merugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Greenpeace sambut baikMenanggapi putusan ini, Kiki Taufik yang mewakili Greenpeace sebagai pemohon mengaku senang. Ia merasa ini keputusan paling tepat dari KIP.
"Ini baru tahapan pertama kami menang, nanti kami akan berkirim surat ke KLHK untuk minta data. Kami akan buktikan karena ada kemenangan seperti ini tetapi data masih di-keep," kata Kiki.
Sebelumnya, Greenpeace meminta KLHK untuk membuka data dan informasi dalam format shapefile. Greenpeace menilai tidak adanya transparansi dari data tersebut memicu terjadinya penyesatan informasi lingkungan hidup dan kehutanan. Dengan begitu korupsi dalam lingkungan hidup dan kehutanan susah dikendalikan.
Terdapat tujuh data yang diminta oleh Greenpeace dari KHLK dalam format shapefile. Diantaranya adalah data Peta Tutupan Lahan Indonesia tahun 2012, Peta Tutupan Lahan Indonesia tahun 2013, izin dan lampiran peta konsesi HTI berdasarkan SK.2382/Menhut-VI/BRPUK/2015 serta izin dan lampiran peta konsesi HPH berdasarkan SK.2382/Menhut-VI/BRPUK/2015.
Begitu juga data format shapefile untuk izin dan lampiran peta pelepasan kawasan untuk perkebunan sawit, izin dan lampiran peta pinjaman pakai kawasan hutan untuk pertambangan dan laporan hasil produksi Provinsi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH DR) tahun 2000-2015.
Kiki menjelaskan keterbukaan data tersebut penting untung mengetahui kondisi hutan Indonesia. Dengan terbukanya data ini bisa dilakukan pemantauan titik api yang menyebabkan kebakaran hutan. Begitu juga dengan pemberantasan korupsi pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
"Terbukanya data ini membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KKPK) dalam mengejar pelaku pembakar hutan dan melakukan korupsi di sektor kehutanan," kata Kiki.
Menanggapi putusan ini KLHK mengaku belum menentukan langkah selanjutnya. Kepala Biro Humas KLHK Novrizal mengatakan akan menunggu selama tiga hari untuk menerima salinan putusan KIP. Novrizal menjelaskan KLHK akan memepelajari putusan tersebut.
Greenpeace Indonesia dalam akun Twitter resminya mengatakan, selama ini data peta hutan hanya bisa diakses oleh pengusaha-pengusaha yang memiliki akses ke KLHK. Sifat tertutup itu menurut Greenpeace menyebabkan meluasnya kebakaran hutan dan jatuhnya banyak korban akibat bencana asap di Indonesia.
Padahal, informasi tersebut bisa digunakan untuk memantau perubahan tutupan hutan, titik api, dan kebakaran hutan, termasuk mengidentifikasi wilayah yang potensial untuk dikonservasi sebagai usulan kepada pemerintah.
Greenpeace Indonesia juga beralasan bahwa informasi tersebut berguna untuk menganalisis atas izin-izin dalam sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
"Kini publik memiliki akses informasi untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab di balik pengerusakan hutan," tulis Greenpeace Indonesia di akun Twitternya.
(wis/yul)