Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo telah menerima salinan hasil akhir penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis Munir Said Thalib dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, surat itu dikirim mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi melalui kurir.
"Kemarin sekitar pukul 15.30 atau 16.30. Saat ini sudah di tangan Kementerian Sekretaris Negara," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/10).
Tidak ada lampiran yang disertakan dalam kopian itu. Sudi hanya mengirimkan salinan hasil akhir TPF setebal 56 halaman, sama seperti yang diserahkan kepada SBY 11 tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno akan melaporkan kopian itu kepada Presiden Joko Widodo. Setelah itu, salinan hasil penyelidikan TPF baru diserahkan kepada Jaksa Agung Prasetyo.
Johan mengaku belum mengetahui kemungkinan salinan itu akan diserahkan ke pejabat selain Jaksa Agung. Ia menegaskan, dokumen diserahkan kepada Prasetyo dulu untuk ditelusuri dan dipelajari lebih lanjut.
Mantan Jubir KPK ini berkata, di halaman akhir salinan yang diterima pemerintah, terdapat tanda tangan mantan Ketua TPF Marsudhi Hanafi.
"Pak Marsudhi menyatakan, kopian laporan ini sesuai dengan aslinya," ucapnya.
Sah atau tidaknya laporan ini untuk diumumkan kepada publik menjadi kewenangan Jaksa Agung setelah mengonfirmasi isi laporan.
Kapolri Tunggu KejaksaanKepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyerahkan masalah dokumen TPF kasus pembunuhan Munir kepada Kejaksaan Agung.
"Kami tunggu hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kejaksaan," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (27/10).
Pernyataan Tito menjawab pertanyaan soal dokumen yang disebut juga dimiliki oleh institusinya. Sebelumnya, tiga instansi, selain presiden, disebut memiliki dokumen setebal 56 halaman tersebut.
Ketua TPF, Marsudhi Hanafi, menjelaskan dia mengetahui bahwa Polri menjadi salah satu instansi yang memiliki dokumen itu. Selain Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga disebut memegang dokumen tersebut
"Di semua kompartemen ada, di Jaksa Agung ada, polisi juga punya, Menkumham juga punya," ujarnya.
Mengenai persoalan ini, Tito merujuk pada kesepakatan pemerintah yang menugaskan Kejaksaan Agung untuk mencari dokumen tersebut. Karena itu, Korps Bhayangkara saat ini dalam posisi menunggu proses yang ada.
"Apapun hasil evaluasi, kalau berhubungan dengan polisi, akan kami follow-up (tindak lanjuti)," kata Tito.
Belum lama ini, sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan dokumen penyelidikan TPF kasus Munir sebagai dokumen publik. Dengan begitu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang diketahui memiliki dokumen tersebut, harus membukanya kepada publik.
Namun, bukannya mematuhi putusan KIP, Kemensetneg justru menyatakan bahwa dokumen itu telah hilang sehingga tidak bisa membuka dokumen tersebut kepada publik.
Keberadaan dokumen kasus Munir sebenarnya sudah terpecahkan setelah Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, pada Selasa (25/10) menyatakan memiliki salinan dokumen tersebut.
SBY mengatakan bakal segera menyerahkan dokumen itu kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.
Saat ini, pemerintah masih menunggu salinan dokumen dari SBY dan terus mencari dokumen asli hasil penyelidikan TPF 11 tahun silam. Sementara Jaksa Agung Prasetyo belum memastikan apakah akan membuka dokumen itu sesuai putusan KIP atau tidak.
"Kalau salinan kan belum tentu akurasinya kan. Yang bisa paling dipercaya kan kalau dokumen asli. Nanti kami lihat kalau sudah ditemukan, kami dapatkan, baru akan kami cermati," kata Prasetyo.
(obs)