"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (07/06).
Kedua tersangka tersebut tiba di gedung KPK sejak pukul 10.00WIB. Mereka tidak bersedia memberikan komentar terkait pemeriksaannya sebagai tersangka dan memilih langsung masuk ke dalam kantor KPK. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap mereka sejak ditetapkan sebagai tersangka 8 April lalu. Pada pemeriksaan pertama, Suparman membantah menerima suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johar dan Suparman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Johan dan Suparman terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.
(eben)