Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman dan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019 Johar Firdaus. Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (07/06).
Kedua tersangka tersebut tiba di gedung KPK sejak pukul 10.00WIB. Mereka tidak bersedia memberikan komentar terkait pemeriksaannya sebagai tersangka dan memilih langsung masuk ke dalam kantor KPK. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap mereka sejak ditetapkan sebagai tersangka 8 April lalu. Pada pemeriksaan pertama, Suparman membantah menerima suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Suparman dan Johar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar Rp900 juta dari mantan Gubernur Riau Anas Maamun. Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar RAPBD-P disahkan.
Johar dan Suparman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Johan dan Suparman terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.
(eben)