KPK Periksa Agus Martowardojo Soal Kasus e-KTP Hari Ini

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2016 07:19 WIB
Agus sedianya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dua pekan lalu. Namun mantan Menteri Keuangan itu meminta KPK memundurkan agenda tersebut.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo akan ditanyai tentang proses penganggaran proyek e-KTP. Ia merupakan Menteri Keuangan saat dugaan korupsi itu terjadi di Kementerian Dalam Negeri. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, Selasa (1/11).

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan terhadap Agus awalnya dijadwalkan digelar Selasa dua pekan lalu. Namun mantan Menteri Keuangan itu meminta KPK memundurkan agenda tersebut.

"Memang waktu itu (Agus) minta jadwal ulang. Yang bersangkutan meminta 1 November. Jadi, besok akan dijadwalkan pemeriksaan," ujar Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Yuyuk memaparkan, keterangan yang akan digali penyidik KPK berkaitan dengan status Agus sebagai Menteri Keuangan periode 2010-2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara detail, informasi yang hendak diketahui KPK adalah proses dan prosedur penganggaran pengadaan e-KTP serta pembahasan proyek itu antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Tersangka Baru
Yuyuk menyatakan, KPK belum menutup peluang penetapan tersangka baru dalam dugaan patgulipat proyek e-KTP. Apalagi, kata dia, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih akan terus bergulir.

"Mengenai tersangka baru, pasti akan kami umumkan. Kalau sekarang masih pemeriksaan saksi," ujarnya.

Yuyuk enggan membeberkan secara rinci siapa sosok yang sedang dibidik KPK. Ia berkata, penyidik KPK tengah mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka baru itu.

"Memerlukan bukti-bukti untuk menentukan apakah bukti itu bisa untuk menetapkan tersangka baru," ujar Yuyuk.
Dalam perkara e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.

Mereka disangka menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu yang menyebabkan kerugian negara. Proyek pengadaan e-KTP itu memakai uang negara sebesar Rp6 triliun.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2 triliun pada proyek tersebut.
Di sisi lain, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyatakan, sejumlah pihak di lingkungan eksekutif dan legislatif menerima aliran dana proyek e-KTP.

Nazaruddin menuding mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Chairuman Harahap.

Selain itu mantan anggota DPR Arief Wibowo, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, hingga Gubernur Jateng Gandjar Pranowo juga disebutnya menerima uang haram proyek e-KTP saat masih duduk di DPR.
(abm/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER