Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan terhadap Agus awalnya dijadwalkan digelar Selasa dua pekan lalu. Namun mantan Menteri Keuangan itu meminta KPK memundurkan agenda tersebut.
"Memang waktu itu (Agus) minta jadwal ulang. Yang bersangkutan meminta 1 November. Jadi, besok akan dijadwalkan pemeriksaan," ujar Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Baru
Yuyuk menyatakan, KPK belum menutup peluang penetapan tersangka baru dalam dugaan patgulipat proyek e-KTP. Apalagi, kata dia, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih akan terus bergulir.
Yuyuk enggan membeberkan secara rinci siapa sosok yang sedang dibidik KPK. Ia berkata, penyidik KPK tengah mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka baru itu.
"Memerlukan bukti-bukti untuk menentukan apakah bukti itu bisa untuk menetapkan tersangka baru," ujar Yuyuk.
Mereka disangka menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu yang menyebabkan kerugian negara. Proyek pengadaan e-KTP itu memakai uang negara sebesar Rp6 triliun.
Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2 triliun pada proyek tersebut.
Nazaruddin menuding mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Chairuman Harahap.
Selain itu mantan anggota DPR Arief Wibowo, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, hingga Gubernur Jateng Gandjar Pranowo juga disebutnya menerima uang haram proyek e-KTP saat masih duduk di DPR.