Upaya Berat Memutus Mata Rantai Gratifikasi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2016 11:30 WIB
KPK meminta penyelenggara negara untuk berkomitmen kuat menolak segala pemberian terkait kewenangannya. Penerimaan gratifikasi harus segera dilaporkan ke KPK.
KPK meminta penyelenggara negara untuk berkomitmen kuat menolak segala pemberian terkait kewenangannya. Penerimaan gratifikasi harus segera dilaporkan ke KPK. (ANTARA FOTO/Alfian Prayudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak seluruh penyelenggara negara berkomitmen tidak terlibat dalam tindak pidana gratifikasi. Komitmen tersebut adalah langkah awal mencegah korupsi pada proses pengambilan kebijakan.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, secara langung maupun tidak langsung gratifikasi dapat mempengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Menurut Basaria, gratifikasi merupakan godaan besar bagi penyelenggara negara. "KPK mengharapkan ada kemauan keras untuk tidak memberikan dan menolak gratifikasi," ujarnya di Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Pasal 12B UU 20/2001 menyebut gratifikasi sebagai pemberian keuntungan berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sarankan setiap penerimaan yang diduga gratifikasi untuk dilaporkan ke KPK sehingga tidak ada keraguan merasa salah atau tidak," ujar Basaria.

Gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK berpotensi menjadi perkara hukum. Ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup mengancam penyelenggara negara yang abai melaporkan pemberian tersebut.

Adapun, penyelenggara negara merupakan setiap pejabat publik, termasuk petinggi BUMN/BUMD, pimpinan universitas negeri dan pegawai negeri lainnya.
Lebih dari itu, KPK juga mendesak korporasi menghentikan budaya memberikan barang atau jasa kepada penyelenggara negara. Komitmen antigratifikasi sektor swasta dapat memutus mata rantai penyalahgunaan kewenangan pejabat publik.

KPK mencatat, 24 persen pelaku korupsi yang ditindak pada 2015 berasal dari sektor swasta. Di sisi lain, survei Global Corruption Barometer tahun 2013 juga menyebut 30 sampai 39,9 persen responden di Indonesia pernah memberikan sogokan untuk memperoleh pelayanan publik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan sejumlah barang pemberian dari perusaaan minyak Rusia, Rosneft, ke KPK. Barang yang terdiri dari plakat, tea set, dan lukisan tersebut diberikan Rosneft melalui PT Pertamina (Persero).

KPK juga baru saja menetapkan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari, Walikota Madiun Bambang Irianto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014-2019 dan PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen sebagai tersangka gratifikasi.
(abm/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER