Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, secara langung maupun tidak langsung gratifikasi dapat mempengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Menurut Basaria, gratifikasi merupakan godaan besar bagi penyelenggara negara. "KPK mengharapkan ada kemauan keras untuk tidak memberikan dan menolak gratifikasi," ujarnya di Bogor, Jawa Barat, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK berpotensi menjadi perkara hukum. Ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup mengancam penyelenggara negara yang abai melaporkan pemberian tersebut.
KPK mencatat, 24 persen pelaku korupsi yang ditindak pada 2015 berasal dari sektor swasta. Di sisi lain, survei Global Corruption Barometer tahun 2013 juga menyebut 30 sampai 39,9 persen responden di Indonesia pernah memberikan sogokan untuk memperoleh pelayanan publik
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan sejumlah barang pemberian dari perusaaan minyak Rusia, Rosneft, ke KPK. Barang yang terdiri dari plakat, tea set, dan lukisan tersebut diberikan Rosneft melalui PT Pertamina (Persero).
KPK juga baru saja menetapkan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari, Walikota Madiun Bambang Irianto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014-2019 dan PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen sebagai tersangka gratifikasi.