Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Pengajuan praperadilan ini terkait penetapan Irman sebagai tersangka atas kasus suap impor gula.
"Hakim memutuskan praperadilan ini gugur dengan segala akibat hukumnya," ujar hakim tunggal I Wayan Karya saat membacakan amar putusan, Rabu (2/11).
Hakim Wayan mengatakan, penolakan ini lantaran berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada pekan lalu.
Apabila perkara pokok dalam kasus Irman telah diperiksa pengadilan, kata dia, maka otomatis praperadilan yang diajukan menjadi gugur. Sebab status Irman yang semula tersangka menjadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas dan kewenangan pemeriksaan pokok perkara Irman Gusman selanjutnya beralih ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Sontak sekumpulan orang yang diduga berasal dari keluarga Irman menangis mendengar putusan tersebut. Namun dari sekumpulan orang tersebut tak terlihat istri Irman, Liestyana Gusman, yang biasanya hadir dalam persidangan.
Gugatan praperadilan ini berawal ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irman sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Penerimaan gratifikasi ini berupa uang sebesar Rp100 juta yang digunakan untuk pengurusan kuota gula impor di Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Uang itu diberikan oleh Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriady Sutanto dan istrinya, Memi. KPK juga telah menetapkan Sutanto dan Memi sebagai tersangka dalam kasus ini.
(asa)