“Itu adalah upaya menjalankan pedoman penyiaran informasi publik. Kalau waktunya sekarang, memang berbarengan dengan rencana demonstrasi itu,” ujar Asisten Deputi Media Massa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Muztahidin, melalui sambungan telepon, Kamis (3/11).
Muztahidin mengatakan, dengan penutupan itu, pemerintah sebenarnya mengharapkan adanya kesadaran dari pelaku media untuk melakukan swasensor atas produk jurnalistik mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam surat yang dikirimkan ke sejumlah internet service provider, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo meminta penutupan akses terhadap 11 situs.
“Sebenarnya permintaan untuk memblokir itu sudah ada beberapa waktu lalu, tapi semakin ke sinii permintaannya semakin besar. Maka kami perlu menindak,” ujarnya.
Di antara 11 situs berbasis dari yang diblokir tersebut adalah portalpiyungan.com, suara-islam.com, pos-metro.com, dan media-nkri.com.