Tito menerangkan, gelar perkara bakal dilakukan secepatnya sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, prosedur itu harus dilakukan untuk memastikan status sang calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika terjadi tindak pidana, akan ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan."
Polri akan melakukan proses tersebut hingga semuanya rampung dalam dua pekan.
"Ini sesuai dengan perintah Presiden RI (Jokowi) bahwa proses hukum harus sudah selesai dalam waktu dua pekan."
Menurut keterangannya, gelar perkara tersebut akan langsung dipimpin oleh pihak Kabareskim juga dengan menghadirkan pelapor, terlapor, saksi, termasuk saksi ahli.
Dugaan penistaan agama terhadap Ahok menyeruak setelah ia memberikan pernyataan agar tidak tertipu dengan pihak-pihak yang menggunakan ayat dalam Alquran, yakni Surat Al Maidah ayat 51 untuk tidak memilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta.
Pernyatan itu sontak mendapat kemarahan dari sejumlah kaum muslim dan menuding Ahok telah melakukan penistaan agama. Selain membuat laporan terhadap Ahok, dilakukan pula demonstrasi pada Jumat (4/11) untuk mendesak agar Ahok dijadikan tersangka kasus penistaan agama. (bac)