Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung gerak cepat. Seperti disampaikan langsung oleh Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian, Polri akan menyiapkan gelar perkara terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau disebut Ahok.
Tito menerangkan, gelar perkara bakal dilakukan secepatnya sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, prosedur itu harus dilakukan untuk memastikan status sang calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gelar perkara dilakukan oleh penyidik untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut," terang Tito seperti dalam keterangan pers kepada media, Sabtu (5/11).
"Jika terjadi tindak pidana, akan ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan."
Namun jika tidak ada unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Tito menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dihentikan.
Polri akan melakukan proses tersebut hingga semuanya rampung dalam dua pekan.
"Ini sesuai dengan perintah Presiden RI (Jokowi) bahwa proses hukum harus sudah selesai dalam waktu dua pekan."
Menurut keterangannya, gelar perkara tersebut akan langsung dipimpin oleh pihak Kabareskim juga dengan menghadirkan pelapor, terlapor, saksi, termasuk saksi ahli.
Dugaan penistaan agama terhadap Ahok menyeruak setelah ia memberikan pernyataan agar tidak tertipu dengan pihak-pihak yang menggunakan ayat dalam Alquran, yakni Surat Al Maidah ayat 51 untuk tidak memilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta.
Pernyatan itu sontak mendapat kemarahan dari sejumlah kaum muslim dan menuding Ahok telah melakukan penistaan agama. Selain membuat laporan terhadap Ahok, dilakukan pula demonstrasi pada Jumat (4/11) untuk mendesak agar Ahok dijadikan tersangka kasus penistaan agama.
(bac)