Para Saksi Ahli untuk Perkuat Fakta dalam Gelar Perkara Ahok

Ahmad Bachrain | CNN Indonesia
Sabtu, 05 Nov 2016 21:36 WIB
Mabes Polri sudah memeriksa 13 saksi dari pihak pelapor, termasuk sembilan saksi ahli. Ahok diberikan kesempatan pula menghadirkan saksi ahli.
Ahok diberikan kesempatan pula untuk menghadirkan saksi-saksi sebelum gelar perkara. (CNNIndonesia.com/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menempuh tahapan awal yaitu penyelidikan dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Seperti disampaikan Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian, Polri sudah memeriksa 11 pelapor, 13 saksi dari pihak pelapor termasuk sembilan saksi ahli sebelum gelar perkara nanti. Saksi-saksi terutama saksi ahli diperlukan untuk memperkuat fakta sebelum diadakan gelar perkara. Fakta-fakta yang terhimpun dari pelapor dan saksi-saksi akan dibahas dalam gelar perkara.

Seperti diketahui, ada tahap penyelidikan yang harus ditempuh dalam gelar perkara dengan mengumpulkan semua keterangan. Jika terbukti ada unsur pidana, ditingkatkan ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi ahli tersebut juga mencakup ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli bahasa, termasuk pula terkait Surat Al Maidah ayat 51.

Dugaan penistaan agama ini terkait dengan pernyataan Ahok agar para pemilih tidak tertipu dengan pihak-pihak yang menggunakan ayat dalam Alquran, yakni Surat Al-Maidah ayat 51 untuk tidak memilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta. Ahok maju dalam sebagai calon petahana dalam Pilkada DKI bersama pasangannya, Djarot Saiful Hidayat.

"Ahli bahasa amat diperlukan apakah memang ada unsur penghinaan atau tidak (terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu melalui rekaman rekaman video). Ada juga saksi dari MUI akan dihadirkan," ujar Tito seperti dalam keterangan pers kepada media, Sabtu (5/11).

Sementara itu, saksi ahli pidana, Tito melanjutkan, diperlukan untuk mengetahui unsur kesengajaan atau tidak terkait dengan pernyataan Ahok tersebut.

Menurutnya, hal itu amat diperlukan karena dalam pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana perlu diidentifikasi adanya unsur kesengajaan dalam dugaan tersebut. "Perlu diketahui apakah memang disengaja untuk menghina agama atau tidak," ungkap Tito.

Di antara sembilan saksi ahli tersebut, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab juga turut dimintai keterangan sebagai salah satu saksi ahli.

Tito menambahkan, saksi dari ahli bahasa juga melibatkan sejumlah akademisi yang dianggap ahli di bidangnya  mulai dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Diponegoro.

Bukan hanya itu, Polri juga akan memberikan kesempatan kepada Ahok untuk menghadirkan saksi ahli dalam gelar perkara nanti.

"Kami akan memberikan kesempatan saksi ahli kepada saudara Basuki Tjahaja Purnama untuk membantu dalam hal pembelaan diri terhadapnya," terang Tito.

Mabes Polri juga rencananya akan memanggil Ahok selaku terlapor pada Senin (7/11) untuk dimintai keterangan terkait laporan penistaan agama terhadapnya.

"Dihadirkan pula saudara terlapor (Ahok) jika ingin hadir (dalam proses gelar perkara). Jika tidak, bisa diwakili," tutur Tito. (bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER