Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011 Antasari Azhar menerima pembebasan bersyarat, 10 November 2016 pukul 10.10 WIB. Pembebasan bersyarat diberikan kepada Antasari karena dua alasan.
Boyamin Saiman, tim pengacara Antasari, menjelaskan alasan itu adalah karena kliennya telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman 18 tahun penjara dan asimilasi yang dilakukan dianggap berhasil. Asimilasi adalah proses penyesuaian diri terhadap lingkungan, yang harus dijalani oleh para terpidana sebelum kembali melebur di tengah masyarakat.
“Asimilasi dilakukan selama satu tahun mulai Oktober 2015-Oktober 2016. Jadi sebenarnya akhir Oktober lalu sudah bisa bebas bersyarat, tetap kami minta 10 November, tepat di Hari Pahlawan,” kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin mengatakan, keinginan untuk memulai pembebasan bersyarat pada 10 November disampaikan pertama kali oleh Antasari. Permintaan itu didukung oleh para pengacara yang menyampaikan kepada pemerintah yang juga mengapresiasi keinginan Antasari tersebut.
“Pemerintah mengizinkan Pak Antasari keluar pas Hari Pahlawan, karena bagi banyak orang, Pak Antasari adalah pahlawan. Pak Antasari juga masih didukung banyak orang,” ujar Boyamin.
Sejumlah persiapan khusus dilakukan tim pengacara dan keluarga Antasari menyambut kebebasan mantan orang nomor satu di lembaga antikorupsi itu. Saat Antasari meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, akan disambut dengan rebana, diarak untuk pulang ke rumah di Bumi Serpong Damai, dan dilakukan pemotongan tumpeng di kediamannya.
Sepanjang hari di tanggal 10 November, Antasari akan berada di rumah menerima kerabat dan kolega yang berkunjung ke rumah, hingga 26 November.
“Tanggal 26 November, akan ada syukuran di salah satu hotel di dekat rumah. Kami akan mengundang tokoh-tokoh yang mendukung Pak Antasari, termasuk yang pernah menjenguk Pak Antasari di LP,” tuturnya.
Tokoh dimaksud di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Din Syamsuddin. Sementara untuk arak-arakan, Boyamin menyebut, hal itu akan dilakukan secara spontan bersama sebanyak 50 orang lainnya terdiri dari pemain rebana, anggota tim lawyer, kolega, dan keluarga.
Antasari sebelumnya menjalani asimilasi di Kantor Notaris M. Handoko Halim SH di Jalan KH Soleh Ali Nomor 58, Sukasari, Tangerang. Antasari menempati petak seluas 4 x 5 meter yang hanya disekat pintu kaca, dilengkapi satu televisi, lemari, dan dua meja serta kursi.
Antasari meringkuk di LP Tangerang setelah divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjara Nasrudin Zulkarnaen. Antasari telah menjalani hukuman pidana sejak 2010 usai putusan Mahkamah Agung (MA).
(yul)