Boyamin Saiman, tim pengacara Antasari, menjelaskan alasan itu adalah karena kliennya telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman 18 tahun penjara dan asimilasi yang dilakukan dianggap berhasil. Asimilasi adalah proses penyesuaian diri terhadap lingkungan, yang harus dijalani oleh para terpidana sebelum kembali melebur di tengah masyarakat.
“Asimilasi dilakukan selama satu tahun mulai Oktober 2015-Oktober 2016. Jadi sebenarnya akhir Oktober lalu sudah bisa bebas bersyarat, tetap kami minta 10 November, tepat di Hari Pahlawan,” kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah persiapan khusus dilakukan tim pengacara dan keluarga Antasari menyambut kebebasan mantan orang nomor satu di lembaga antikorupsi itu. Saat Antasari meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, akan disambut dengan rebana, diarak untuk pulang ke rumah di Bumi Serpong Damai, dan dilakukan pemotongan tumpeng di kediamannya.
“Tanggal 26 November, akan ada syukuran di salah satu hotel di dekat rumah. Kami akan mengundang tokoh-tokoh yang mendukung Pak Antasari, termasuk yang pernah menjenguk Pak Antasari di LP,” tuturnya.
Antasari sebelumnya menjalani asimilasi di Kantor Notaris M. Handoko Halim SH di Jalan KH Soleh Ali Nomor 58, Sukasari, Tangerang. Antasari menempati petak seluas 4 x 5 meter yang hanya disekat pintu kaca, dilengkapi satu televisi, lemari, dan dua meja serta kursi.