Demo Anti Ahok, Soni Hukum 6.212 PNS yang Bolos

Puput Tripeni | CNN Indonesia
Senin, 07 Nov 2016 14:39 WIB
Sebanyak 6.212 PNS yang alpa tanggal 4 November lalu akan segera mendapatkan surat teguran. Satu kesalahan lagi akan membuat mereka dipecat dari dinas.
Sebanyak 6.212 PNS yang alpa tanggal 4 November lalu akan segera mendapatkan surat teguran. Satu kesalahan lagi akan membuat mereka dipecat dari dinas. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menjatuhkan sanksi untuk 6.212 pegawai negeri sipil yang absen tanpa keterangan Jumat pekan lalu. Pada hari itu, unjuk rasa anti-Basuki Tjahaja Purnama digelar.

Meskipun demonstrasi besar terjadi di sekitar kawasan Balai Kota, para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan masuk kerja. Sumarsono berkata, sanksi tersebut adalah resiko yang harus ditanggung para pembolos.

"Kami instrusikan, kalau perlu yang cuti tetap masuk. Ini kok malah ada yang enggak masuk," ujarnya di Jakarta, Senin (7/11).
Ribuan PNS yang tidak masuk itu akan mendapatkan surat teguran. Soni mengibaratkan teguran itu seperti kartu kuning dalam sepak bola. Hukumannya dapat berupa penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi mereka yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan teguran, akan langsung diberi kartu merah atau dikeluarkan. "Kartu merah itu kalau sudah, posisinya diberhentikan," ujar Soni.

Soni memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika untuk mempercepat proses pemberian sanksi itu dalam dua hari Normalnya, BKD memproses surat teguran itu dalam waktu satu minggu.

"Enggak kelamaan itu? Ya sudah saya kasih dua hari selesai. Dua hari, besok langsung keluar surat teguran tertulis, seluruhnya saja, jangan kelamaan, kalau kelamaan nanti masuk angin," tutur Soni.
Data dari Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menunjukkan, pada 4 November, dari 72.628 PNS DKI Jakarta terdapat 9.410 orang yang absen. Sebanyak 3.198 di antaranya tidak masuk dengan keterangan dan 6.212 bolos alias alpa tanpa keterangan.

PNS yang tidak masuk tanpa keterangan itu didominasi oleh Dinas Pendidikan sebanyak 4.560 orang, diikuti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamaan 426 orang, serta Rumah sakit Umum Daerah Budi Asih 275 orang. (abm/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER