KPK Periksa Perdana Wali Kota Madiun Kasus Korupsi Pasar

CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2016 14:24 WIB
Wali Kota Madiun Bambang Irianto jadi tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dengan nilai proyek Rp76,52 miliar.
Wali Kota Madiun Bambang Irianto diperiksa KPK terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangun Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Bambang yang baru pertama kali diperiksa tiba di Kantor KPK datang mengenakan kemeja batik berwarna biru.

Bambang yang terlihat didampingi oleh sejumlah orang sama sekali tak berkomentar dan langsung masuk ke dalam Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan KPK, Bambang yang merupakan Wali Kota Madiun dua periode diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Bambang, KPK juga memeriksa dua rekanan swasta. Keduanya adalah Direktur PT Tangga Baru Jaya Abadi, Mardin Zendrato dan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu.

Dalam kasus korupsi itu, Bambang diduga turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaaan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun melalui perusahaan miliknya, PT Cahaya Terang Satata.

Tak hanya itu, dalam menjalankan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun itu juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek tersebut.
Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,52 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Kasus korupsi itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun lantaran diduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER