Demo Anti Ahok, Polisi Periksa Ketua HMI Jaksel 9 November

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2016 08:10 WIB
Polisi sudah melayangkan panggilan pemeriksaan pada Ketua HMI Jaksel dan koordinator aksi di depan Istana namun keduanya meminta penundaan.
Penyidik Polda Metro jaya berencana memeriksa Ketua HMI Jakarta Selatan terkait demo rusuh 4 November. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Selatan Harry Safarimau terkait aksi demo 4 November di depan Istana. Penyidik juga akan memeriksa koordinator lapangan dalam aksi yang berujung bentrok tersebut.

"Kami sudah layangkan surat panggilan untuk pemeriksaan tadi (Senin), namun keduanya minta waktu Rabu (9/11)," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fadli Widianto di Jakarta Senin (7/11) malam.
Seperti dilansir dari Antara, Fadli menyatakan, agenda pemeriksaan terhadap Harry dan koordinator lapaangan berdasarkan keterangan dari salah satu pedemo yang berinisial HY yang sempat diamankan petugas.

Kepada penyidik, HY mengaku diajak Diki yang berperan sebagai koordinator lapangan aksi demontrasi di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Diki dan Harry, penyidik juga berencana memeriksa Ketua Umum Pengurus Besar HMI Mulyadi P Tamsir kemarin.

Tapi karena alasan sedang mengambil pendidikan S2, Mulyadi pun meminta jadwal ulang bersamaan dengan Diki dan Harry.
HMI dituding sebagai pemicu bentrokan setelah anggotanya yang ikut dalam demo menyerang petugas. Tadi malam, Sekretaris HMI Amijaya bahkan diitangkap dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda.

Tim kuasa hukum Sekjen HMI dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan terhadap klien mereka sewenang-wenang. Amijaya ditangkap tanpa dengan surat perintah penangkapan yang tidak menyebut identitas secara jelas.

Penangkapan tersebut dinilai tak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum. Selain itu, selama pemeriksaan sejak tadi malam, Amijaya tidak diperkenankan untuk didampingi oleh siapapun termasuk oleh Tim Kuasa Huku. Padahal dugaan tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 211 juncto Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun.

(sur/abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER