Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung keputusan Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian untuk melakukan gelar perkara terbuka dugaan penistaan agama yang dituduhkan padanya.
"Saya kira ini keputusan tepat, berita acara keluar dan juga dibuat video. Waktu ada bagian pertanyaan kalau orang tidak percaya nanti itu (video) dibuka," kata Ahok sapaan Basuki di Kelurahan Petojo Utara, Jakarta, Selasa (8/11).
Kepolisian telah memutuskan untuk melakukan gelar kasus perkara dugaan penistaan agama secara langsung di hadapan media. Hal tersebut dilakukan atas permintaan langsung Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, gelar perkara terbuka sama seperti pola yang digunakan Jokowi saat masih memimpin Jakarta bersama dengannya, yakni dengan melakukan rapat terbuka. Dengan begitu, semua masyarakat dinilai bisa mengetahui dan menonton apa saja yang menjadi keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga mengatakan, keuntungan dari disiarkannya proses hukum secara langsung dapat menghindari kesalahpahaman dan kecurigaan.
"Orang bisa tahu dong ada niat atau tidak (menistakan agama). Saya kira ini cara paling tepat yang sudah kami lakukan sejak di Jakarta," ujar Ahok.
Selain itu, Ahok mengaku tidak menyangka dirinya didampingi oleh 100 kuasa hukum terkait dugaan kasus penistaan agama.
"Itu kan 100 pengacara yang ingin membantu. Saya juga sampaikan tidak usah terlalu banyak," tuturnya.
Ahok juga menceritakan soal pemeriksaan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri selama sembilan jam kemarin (7/11). Ahok mengaku ditanyakan soal adanya niat atau tidak untuk menistakan agama. Saat itu, Ahok dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik.
Salah satu hal yang ditanyakan saat itu, Ahok mengatakan, soal teks pidato. Penyidik bertanya apakah Ahok menggunakan teks pidato saat kunjungannya ke Pulau Pramuka itu.
"Enggak pakai teks," tutur Ahok.
Kepolisian memutuskan pekan depan akan melakukan gelar terbuka terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok karena mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Menurut Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto, gelar perkara terbuka merupakan suatu yang baru dan pertama kali dilakukan.
"Gelar perkara terbuka pertama dilakukan. Nanti kita juga akan buat
design setting-nya dan sedang berjalan prosesnya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.