Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada tokoh Nadhlatul Ulama almarhum K.H. Syamsul Arifin. Hal itu disahkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 90/TK/Tahun 2016 tertanggal 3 November 2016.
Gelar Pahlawan diberikan atas jasa semasa hidupnya memimpin dan berjuang senjata atau politik guna mencapai, merebut, mempertahankan kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Melalui keterangan tertulis, keputusan ini diambil setelah dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan bersidang 11 Oktober. Mereka memberikan pertimbangan kepada Jokowi berdasarkan surat usulan Kementerian Sosial bernomor 23/MS/A/09/2016 tertanggal 21 September.
Selama hidup, Syamsul Arifin menjadi pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah di Desa Sukorejo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Ia juga ulama besar sekaligus Dewan Penasihat (Musytasar) Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).
Jokowi juga menganugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada tokoh Provinsi Sulawesi Selatan Almarhum Mayjen TNI (purn) Andi Mattalatta dan tokoh Provinsi Jawa Timur almarhum Letkol Inf (Anumerta) Sroedji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(wis/rel)