Bekas Petinggi BUMN PT Berdikari Dituntut Enam Tahun Penjara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 07 Nov 2016 16:59 WIB
Siti Marwa didakwa menerima Rp2,9 miliar terkait dugaan suap di perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dengan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah.
Siti Marwa didakwa menerima Rp2,9 miliar terkait dugaan suap di perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dengan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam tahun pada terdakwa," ujar jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan, Senin (7/11).

Dalam pertimbangannya, jaksa Irene menyatakan bahwa perbuatan Siti bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, Siti belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, perbuatan yang dilakukan Siti memenuhi unsur tindak pidana korupsi," kata jaksa Irene.

Siti didakwa menerima uang Rp2,9 miliar dari rekanan sejak tahun 2010. Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret 2016.

Uang suap ini diduga diberikan untuk memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dengan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dalam kurun waktu 2010 hingga 2012.

Uang itu diterima Siti melalui transfer antarbank dari sejumlah pengusaha secara bertahap yakni Aris Hadianto, Iskandar Zakaria, Budianto Halim, Fitri Hadi Santoso, dan Sri Astuti.

Atas perbuatannya, Siti terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

PT Berdikari (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak.

PT Berdikari juga bertugas untuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas dan meningkatkan serta mempertahankan status kesehatan hewan, jaminan keamanan produk dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. (rel/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER