HMI Perkarakan Kapolda Metro Jaya ke Bareskrim

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2016 16:49 WIB
Ketua Umum HMI Mulyadi P Tamsir menuding Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan telah menghasut organisasi lain untuk melakukan penyerangan terhadap HMI.
Ketum HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan, Kapolda Metro Jaya M Iriawan telah menghasut organisasi lain untuk menyerang HMI saat demo 4 November. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) rencananya akan memperkarakan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. HMI menilai Iriawan telah mencemarkan nama baik HMI.

Ketua Umum HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan, Iriawan telah menghasut organisasi lain untuk melakukan penyerangan terhadap HMI. Iriawan juga menyebut HMI sebagai provokator ricuh demo 4 November di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Kami akan laporkan Iriawan karena telah menghasut dan mencemarkan nama baik HMI," kata Mulyadi sebelum menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, kehadirannya di Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Mulyadi menegaskan tidak akan memberikan keterangan apapun selama Iriawan masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Pernyataan Iriawan disebut telah merugikan HMI. "Mungkin anda sudah tahu, bahwa (Iriawan) menyampaikan kejar HMI, pukuli dia, dia provokatornya," kata Mulyadi.

Sebuah video berdurasi 1 menit 35 detik diunggah oleh akun Youtube bernama Muslim Friends pada Sabtu (5/11). Video itu menampilkan tayangan saat Kapolda Metro Jaya sedang berbincang dengan pendemo.

Dalam video itu, Iriawan terlihat meminta sejumlah anggota Front Pembela Islam untuk menindak massa dari Himpunan Mahasiswa Islam yang diduga telah memancing kericuhan.

Oleh karena itu, menurut Mulyadi, pihaknya akan melaporkan Iriawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada sore hari ini.

HMI akan meminta Iriawan diproses secara hukum atas tindakannya. "Saya kira sebagai warga negara sama-sama punya hak untuk mendapatkan keadilan hukum," ujar Mulyadi.

Menambahkan, koordinator kuasa hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar, mengatakan Iriawan telah melanggar Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

"(HMI) tidak akan memberikan keterangan apapun sebelum Kapolda diperlakukan sama dalam konteks penegakan hukum," ujarnya. (rel/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER