HMI Akan Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Rusuh #411

CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2016 17:40 WIB
Pengurus besar HMI menilai penetapan lima anggotanya sebagai tersangka kerusuhan 4 November adalah keputusan yang salah dan tidak bisa diterima.
Pengurus besar HMI mengajukan praperadilan atas penetapan lima anggotanya sebagai tersangka kericuhan 4 November. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) akan mengajukan praperadilan atas penetapan lima anggotanya yang menjadi tersangka kericuhan demonstrasi 4 November.

Koordinator kuasa hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar, menilai penetapan lima anggota HMI sebagai tersangka kerusuhan adalah keputusan yang salah dan tidak bisa diterima.

"Kami akan praperadilankan lima kader HMI yang jadi tersangka," kata Syukur di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syukur, alat bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan lima anggota HMI sebagai tersangka meragukan. Ia menegaskan, dalam kericuhan demonstrasi 4 November, HMI hanya terprovokasi oleh pihak lain.

Namun saat ditanya lebih lanjut siapa dalang kericuhan sesungguhnya, Syukur tak bisa menjelaskan.

"Ya itu kan kewenangan polisi, kami tidak mempersoalkan, itu ranahnya polisi. Tapi untuk membuktikan dia (polisi) punya alat bukti atau tidak, itu kan harus di pengadilan," ucap Syukur.

Saat disinggung mengenai alat bukti yang dianggap kurang oleh tim kuasa hukum, Syukur belum bisa merinci lebih jauh. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya urusan pembuktian di pengadilan.

"Kami tidak bisa menilai. Nanti di praperadilan, nanti hakim yang menempatkan apakah bukti itu memenuhi unsur alat bukti atau tidak," kata Syukur.

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima anggota HMI sebagai tersangka terkait demo 4 November yang berakhir ricuh. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal HMI Amijaya Halim.

Anggota HMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka lainnya adalah Ramadhan Reubun, Ismail Ibrahim, Muhammad Rizal Berkat, dan Rahmat Muni alias Mato.

Amijaya dan keempat rekannya dijerat dengan Pasal 214 juncto Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dengan ancaman pidana maksimum tujuh tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER