Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan kurungan pada politikus Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi terbukti menerima suap sebesar Sin$404.000 dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, terkait proyek pelebaran jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan bagi terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan, Kamis (10/11).
Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier empat bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Budi bertentangan dengan upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan ini juga membuat proyek pembangunan di Maluku dan Maluku Utara terpaksa dibatalkan.
Sementara hal-hal yang meringankan, Budi dianggap berlaku sopan selama persidangan, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan tidak sempat menikmati hasil kejahatan.
Budi diketahui telah melaporkan pemberian uang tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Komisi V DPR ini mengaku tak mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang suap dari Abdul.
Atas perbuatannya, Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Budi, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, politikus PAN Andi Taufan Tiro, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Amran HI Mustary, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua anak buah Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
(obs)