Polisi Libatkan DPR di Gelar Perkara Terbuka Ahok

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2016 17:01 WIB
Polisi akan melibatkan unsur internal dan eksternal Polri dalam gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Ahok.
Karo Penmas Mabes Polri Brigadir Jendera Agus Rianto mengatakan, anggota DPR akan dilibatkan dalam gelar perkara terbuka Ahok. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dilibatkan dalam gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Iya akan diundang, kalau beliau-beliau (DPR) mau hadir kita persilakan. Kita akan siapkan undangan," kata Agus di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10/11).

Agus mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan mekanisme pelaksanaan gelar perkara terbuka terkait kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita siapkan sejumlah mekanisme, tapi tidak bisa saya sampaikan dengan rinci. Yang jelas gelar terbuka ini akan melibatkan sejumlah elemen, dari internal Polri ada, dari eksternal Polri juga," kata Agus.

Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai fungsi di lingkungan Polri sendiri. Sehingga gelar perkara ini bisa dilaksanakan secara maksimal.

"Kita lakukan koordinasi juga. Untuk undangan itu tergantung kepentingannya, dari internal (Polri), dari Propam, inspektorat, dari divisi hukum juga, yang ada sangkutannya lah (dengan perkara)," katanya.

Kompolnas Dilibatkan

Sementara itu, untuk pihak eksternal Polri, penyidik akan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota DPR.

"Jadi perkaranya bisa libatkan semua, dari aparat, dari masyarakat itu beliau-beliau ini (DPR)," kata dia.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk membuka ke publik proses gelar perkara Ahok. Tujuannya untuk menunjukan ke publik transparansi dan menghindari syak wasangka dalam proses hukum Ahok.

Menurut Tito, gelar perkara dilakukan secara terbuka dengan harapan publik mengetahui apa yang dilakukan oleh penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri. (rel/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER