"Iya akan diundang, kalau beliau-beliau (DPR) mau hadir kita persilakan. Kita akan siapkan undangan," kata Agus di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10/11).
Agus mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan mekanisme pelaksanaan gelar perkara terbuka terkait kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai fungsi di lingkungan Polri sendiri. Sehingga gelar perkara ini bisa dilaksanakan secara maksimal.
Kompolnas Dilibatkan
Sementara itu, untuk pihak eksternal Polri, penyidik akan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota DPR.
"Jadi perkaranya bisa libatkan semua, dari aparat, dari masyarakat itu beliau-beliau ini (DPR)," kata dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk membuka ke publik proses gelar perkara Ahok. Tujuannya untuk menunjukan ke publik transparansi dan menghindari syak wasangka dalam proses hukum Ahok.
Menurut Tito, gelar perkara dilakukan secara terbuka dengan harapan publik mengetahui apa yang dilakukan oleh penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri. (rel/asa)