Pengurus HMI sebut Pelapor SBY dari Kelompok Ilegal

CNN Indonesia
Jumat, 11 Nov 2016 13:30 WIB
Pengurus Besar HMI menyatakan tak mempersoalkan isi pidato mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pengurus Besar HMI menyatakan tak pernah melaporkan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (CNNINdonesia/Sahrul Manda Tikupadang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan tak pernah melaporkan mantan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Laporan ini terkait pidato SBY pada 2 November lalu yang dianggap menghasut aksi demo 4 November.

Kuasa hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar menegaskan, secara organisasi HMI yang resmi hanya Pengurus Besar HMI dengan alumninya yang tergabung dalam Korps Alumni HMI.

"Kalau ada yang mengatasnamakan HMI itu kelompok garis keras. Tentu perbuatannya tidak sehaluan dengan apa yang diputuskan HMI karena kami jelas mendukung sepenuhnya aksi 4 November itu," ujar Syukur di Mabes Polri, Jumat (11/11).
Syukur mengaku tak mempersoalkan apapun tentang pidato SBY. Menurutnya, sikap HMI jelas memprotes dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu pihaknya juga tengah fokus pada penangkapan lima anggota HMI yang dituduh kepolisian sebagai provokator. Oleh karena itu, kata dia, pidato SBY tak menjadi masalah bagi HMI.

Rencananya, kata Syukur, HMI akan menggelar apel akbar untuk menyikapi segala permasalahan yang menimpa organisasinya itu.

"Kami tidak menyoal apapun. Sikap kami konsisten soal aksi 4 November, mengawal penistaan Al-quran," katanya.

Sebelumnya, Alumni HMI yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, mempermasalahkan pidato SBY pada 2 November lalu. Mereka menganggap SBY telah menghasut aksi demo 4 November.
Sejumlah kalimat dianggap memprovokasi misalnya pernyataan lebaran kuda hingga demo akan terus terjadi kalau Ahok belum diadili. SBY dilaporkan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka pun membawa video pidato SBY sebagai barang bukti.

Namun, aduan mereka ke Bareskrim tidak mendapat Laporan Polisi (LP) sebagai bukti telah melaporkan perkara. Mereka hanya menerima Surat Tanda Terima.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER