Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/11).
Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta untuk meringankan vonis perkara cabul yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil. Uang itu ia terima dari kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah dan pengaca Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk penyusunan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Setelah itu disepakati majelis hakim yang akan memutus perkara Saipul adalah Ifa Sudewi sebagai hakim ketua, dan empat hakim anggota lainnya. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Saipul. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bersaksi dalam persidangan September lalu, hakim Ifa membantah telah meringankan hukuman bagi penyanyi dangdut tersebut. Ia menuturkan, vonis tiga tahun penjara untuk Saipul diputuskan berdasarkan musyawarah dengan empat hakim anggota lain. Susunan majelis hakim pun telah diatur oleh Ketua PN Jakarta Utara, bukan Rohadi.
Rohadi sebelumnya juga telah mengaku bahwa pengaturan susunan majelis hakim itu hanya akal-akalannya saja. Ia sengaja berbohong pada pengacara Saipul agar menerima uang suap tersebut.
Selain menerima suap, Rohadi juga menjadi tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagai panitera pengganti, Rohadi terhitung memiliki kekayaan yang luar biasa berupa rumah mewah, belasan mobil, hingga rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat.
Selain pembacaan tuntutan bagi Rohadi, salah satu pengacara Saipul yakni Kasman akan menghadapi sidang putusan hari ini. Ia didakwa turut menyuap Rohadi untuk meringankan vonis bagi Saipul.
Kasman sebelumnya telah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier lima bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan tindakan Kasman selaku pengacara telah mencoreng nama baik profesi pengacara/advokat. Selain itu, keterangan Kasman dinilai berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatan.
Kasman dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu artis Saipul Jamil telah divonis hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan kasus pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada JUni 2016. Atas putusan ini kejaksaan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
(rel/yul)