Paparkan Bukti, Pengacara Pelapor Yakin Ahok Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2016 10:45 WIB
Kubu pelapor menghadirkan ahli bahasa, agama dan pidana dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama.
Ketua FPI Rizieq Shihab hadir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 November 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ari Yusuf Amir selaku pengacara pihak pelapor, menyatakan siap membuktikan terjadinya tindak pidana dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami yakini ini akan jadi tersangka. Karena ahli kami ahli kompeten di bidang bahasa, agama dan hukum," kata Ari sebelum memasuki lokasi gelar di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

Ari mengatakan pihaknya menghadirkan ahli bahasa, agama dan pidana dalam gelar perkara ini. Walau demikian, dia memahami gelar perkara ini tidak akan berlangsung seperti persidangan.
"Mekanisme gelar perkara memang kami masih meraba. Pemahaman kami, ini kewenangan penyidik, bukan persidangan yang bisa berdebat. Tapi kami boleh memberi tanggapan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu pula, dia menyatakan pihaknya belum akan mengajukan bukti baru terkait kasus ini.

Pengacara pelapor lainnya, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan menunjukkan salinan putusan perkara dengan konstruksi hukum yang sama dengan kasus Ahok.

"Di tiga kasus itu pelakunya sudah dinyatakan bersalah," kata Habiburokhman.
Karena itu, dia meyakini Ahok pun bisa ditempatkan di posisi yang sama dengan para pelaku pada ketiga kasus tersebut. "Kami optimis kasus ini naik ke penyidikan," ujarnya.

Saat ini gelar perkara sudah berjalan. Belum diketahui berapa lama proses ini akan berjalan. Polisi menyebut hal ini tergantung dinamika dan pertimbangan pimpinan gelar.

Ahok sendiri tidak menghadiri proses ini dan mengutus kuasa hukumnya Sirra Prayuna. Dia berkilah, ada agenda kampanye yang tidak bisa ditinggalkan karena sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER