Tak Hadiri Gelar Perkara, Ahok Pilih Kampanye Pilkada

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2016 09:14 WIB
Ahok akan berada di posko pemenangan di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. Agenda itu sudah didaftarkan ke KPU DKI Jakarta.
Basuki Tjahaja Purnama memilih fokus kampanye PIlkada DKI Jakarta ketimbang menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Hasil gelar perkara yang dimulai hari ini di Mabes Polri akan menentukan status hukum Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya. Namun, alih-alih menghadiri gelar perkara itu, Ahok sapaan Basuki justru memilih fokus kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. 

Sirra Prayuna, pengacara Ahok, mengatakan kliennya tidak akan menghadiri gelar perkara tersebut. "Hari ini memang Pak Ahok sudah mengonfirmasi pada kami, dan melakukan sosialisasi di Rumah Lembang," tutur Sirra, Selasa (14/11). 

Agenda tersebut, kata Sirra, sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum sehingga tidak bisa dibatalkan. Namun Ahok mengutus tim kuasa hukumnya yang berjumlah 80 orang dan rencananya akan menghadirkan sembilan orang saksi ahli. 

"Kami tidak ada persiapan khusus karena ini sebenarnya mekanisme internal polisi ya," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com, suasana di depan Ruang Rapat Utama, tempat dilaksanakannya gelar perkara, sudah ramai oleh awak media. Meski tidak diperbolehkan untuk meliput secara langsung proses gelar perkara tersebut, wartawan difasilitasi tempat konferensi pers di lokasi tersebut. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara ini dilaksanakan dengan menghadirkan 20 orang saksi ahli dari pihak terlapor dan pelapor. 

Para saksi ahli itu akan memaparkan permasalahan seputar kasus ini dari perspektif masing-masing dengan diawasi pengawas internal-eksternal. 

"Tujuannya ingin memberikan akses pada pengawas kita. Benarkah para penyidik melakukan perkara ini apakah dengan baik atau tidak," kata Boy dalam konferensi pers. 

Soal lamanya waktu gelar perkara ini sepenuhnya diserahkan pada tim gelar perkara. "Apakah proses penyampaian para ahli cukup atau tidak, ditentukan oleh pimpinan gelar," kata Boy. 

Gelar perkara akan dimulai dengan penjelasan pihak pelapor, dan dilanjutkan pemaparan para ahli. Semua itu dicatat untuk dijadikan bahan rumusan penyidik. 

Hasil gelar perkara akan menentukan apakah ada tindak pidana yang dilakukan Ahok dalam kasus ini. Hasilnya akan diumumkan secara resmi oleh polisi pada Rabu esok atau sehari setelahnya. (wis/yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER