Kuasa Hukum Ahok Bawa Enam Saksi Ahli di Gelar Perkara

CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2016 08:14 WIB
Total ada 20 saksi ahli yang akan bersaksi di Bareskrim dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Ahok.
Enam saksi ahli yang dibawa tim kuasa hukum Ahok terdiri dari dua orang berlatar ahli agama, 2 ahli bahasa dan 2 ahli hukum pidana. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar hari ini di Mabes Polri pukul 09.00 WIB. Sebanyak enam orang ahli disiapkan oleh tim pengacara Ahok untuk bersaksi di Badan Reserse Kriminal Polri.

"Ada 6 orang ahli yang kita siapkan. Ahli agama 2 orang, ahli bahasa 2 orang dan ahli pidana 2," kata tim pengacara pasangan Ahok-Djarot, Sirra Prayuna seperti dilansir Detikcom, Senin (14/11).

"Saya tidak mau buka identitasnya, nanti lihat di Mabes saja," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan ada 20 saksi ahli diundang dalam gelar perkara hari ini. Saksi ahli yang diundang terdiri dari 3 bidang kompetensi ilmu. Keahlian mereka antara lain di bidang: agama, bahasa dan pidana.

"Sudah ada 20 saksi ahli diundang ke Mabes Polri," kata Boy.

Para saksi ahli akan secara bergiliran memberikan penjelasan sesuai perspektif masing-masing.

Sementara itu, Ahok kemungkinan tidak akan hadir dalam proses gelar perkara itu. "Saya enggak tahu, saya belum dapat suratnya (undangan)," kata Ahok kepada wartawan di rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. 

Ahok mengharapkan, agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan jika dirinya dinyatakan sebagai tersangka. Menurut dia, masyarakat bisa melihat kebenaran dari kasus itu jika disiarkan secara live.

"Kami harap dapat dilimpahkan ke pengadilan supaya waktu di pengadilan semua bisa melihat. Dan saya percaya, saya tidak bersalah," ucapnya.

Sementara dari unsur pengawas internal, turut diundang tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, serta Biro Pengawasan Penyidikan. Dari pengawas eksternal, diundang pula Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

Mereka akan mengawasi pemaparan penyidik dan penjelasan pihak terlapor yang akan dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.

"Nanti tim akan paparkan apa yang diketahui berdasarkan aduan masyarakat. Kemudian masyarakat yang melaporkan juga diberi kesempatan untuk beri penjelasan yang dituangkan dalam laporan polisi," kata Boy.

Semua yang dijelaskan oleh pihak pelapor dan saksi-saksi, menurut Boy, akan dicatat oleh penyidik. Kemudian, hasilnya diumumkan kepada publik paling cepat Rabu (16/11) dan paling lambat Kamis (17/11).

"Penyidik akan jadikan hasil gelar perkara untuk merumuskan keputusan, kesimpulan, dalam penyelidikan apakah LP yg diterima penyidik, ada 11, layak dinaikkan statusnya jadi penyidikan," kata Boy.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER