Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman, dilarang mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, Selasa (15/11).
"Saya dari pelapor, kuasa hukum. Kami tidak boleh masuk," ujar Munarman di Markas Besar Polri, Jakarta.
Munarman mengklaim sebagai salah satu kuasa hukum dari 13 pelapor yang laporannya telah diterima Kepolisian. Munarman menyebut hanya lima pelapor saja yang diperbolehkan mengikuti gelar perkara dan dia termasuk yang dilarang masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munarman menyatakan tidak mengerti alasan polisi melarangnya masuk ke ruangan lokasi tempat gelar perkara. Dia mengatakan polisi hanya manut pada perintah atasan.
"Nah atasannya itu mungkin cicak atau lampu. Saya juga enggak ngerti," ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini, Munarman menyebut gelar perkara ini hanya permainan dan sandiwara polisi saja. "Polisi sudah seperti kuasa hukum terlapor," ujar Munarman.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, ruang gerak di Markas Besar Polri memang terbatas. Wartawan hanya diperbolehkan masuk sesaat sebelum gelar dimulai untuk mengambil foto atau video.
Selebihnya, awak media dan pihak pendamping pelapor maupun terlapor harus menunggu di luar ruangan. Ada tenda yang disediakan untuk menunggu proses gelar perkara selesai.
Pengamanan pun diperketat. Di luar kompleks, petugas Provos terlihat banyak berjaga-jaga, disamping petugas Pelayanan Markas yang biasa ditempatkan di pos-pos.
"Sekarang Mabes sedang siaga I," kata salah seorang petugas penjagaan.
(gil/yul)