Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sjarif Widjaja mengatakan, kapal tersebut ditangkap karena melakukan dua pelanggaran.
Pertama, kapal asing itu diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah pengolahan perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). Kedua, mereka menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, menurut Sjarif dua kapal pengawas Indonesia yang berhasil menangkap kapal kapal asing tersebut dalah kapal pengawas (KP) Orca 02 dan KP Hiu 12. KP Orca sendiri berhasil menangkap empat kapal berbendera Vietnam.
"Ada sekitar 23 anak buah kapal di dalam empat kapal ini, semuanya berkewarganegaraan Vietnam, ABK dan kapalnya kami kawal menuju satuan kerja PSDKP di Natuna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Sjarif melanjutkan satu kapal lainnya yang berhasil ditangkap oleh KP Hiu 12 adalah satu kapal berbendera Malaysia yang diawaki oleh 14 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam.
"Kempat kapal Malaysia dan Vietnam kami bawa ke PSDKP, sekarang sedang diselidiki lebih lanjut, yang jelas pencurian ikan apalagi di wilayah terluar masih terjadi walaupun hampir semuanya berhasil kami tangkap," kata Sjarif. (rel/rel)