Jakarta, CNN Indonesia -- Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal perikanan asing ilegal di sekitar perairan Natuna Kepulauan Riau pada 12 November lalu. Empat kapal berbendera negara Vietnam, dan satu kapal berbendera Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sjarif Widjaja mengatakan, kapal tersebut ditangkap karena melakukan dua pelanggaran.
Pertama, kapal asing itu diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah pengolahan perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). Kedua, mereka menggunakan alat tangkap
pair trawl yang dilarang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tangkap lima kapal sekaligus, selain itu mereka (kapal) asing, kapal kapal ini juga menggunakan alat (tangkap) yang dilarang," kata Sjarif kepada CNNindonesia.com di Jakarta, Selasa (15/11).
Lebih lanjut, menurut Sjarif dua kapal pengawas Indonesia yang berhasil menangkap kapal kapal asing tersebut dalah kapal pengawas (KP) Orca 02 dan KP Hiu 12. KP Orca sendiri berhasil menangkap empat kapal berbendera Vietnam.
Empat kapal itu yakni, BV 0596 TS berukuran 63 Gross Tone (GT), BV 5201 TS berukuran 63 GT, BV 92255 TS berukuran 42 GT, dan BV 0027 TS berukuran 42 GT.
"Ada sekitar 23 anak buah kapal di dalam empat kapal ini, semuanya berkewarganegaraan Vietnam, ABK dan kapalnya kami kawal menuju satuan kerja PSDKP di Natuna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Sjarif melanjutkan satu kapal lainnya yang berhasil ditangkap oleh KP Hiu 12 adalah satu kapal berbendera Malaysia yang diawaki oleh 14 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam.
"Kempat kapal Malaysia dan Vietnam kami bawa ke PSDKP, sekarang sedang diselidiki lebih lanjut, yang jelas pencurian ikan apalagi di wilayah terluar masih terjadi walaupun hampir semuanya berhasil kami tangkap," kata Sjarif.
(rel/rel)