Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelidik Badan Reserse Kriminal Polri meminta mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji untuk memaparkan permasalahan dari sisi hukum dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Indrianto yang merupakan pakar hukum tata negara, sekitar pukul 16.30 WIB, sedang memaparkan keterangannya di hadapan pimpinan gelar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, pihak terlapor dan pelapor.
"Terakhir sampai Prof Seno, ahli dari penyidik. Setelah ini baru tambahan koreksi pihak-pihak, kita kasih kesempatan satu jam pihak terlapor dan satu jam dari pihak pelapor," kata Ari saat gelar ditunda untuk ibadah salat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apa yang dijelaskan oleh Indrianto, Ari menolak membeberkan. Hal tersebut dirahasiakan demi kelancaran proses penyidikan.
Penyelidik nantinya merumuskan paparan dari semua pihak untuk memutuskan ada pelanggaran pidana dalam kasus ini atau tidak. Kesimpulan itu akan diumumkan besok, Rabu (16/11).
Meski sudah memeriksa 40 orang saksi, penyelidik masih mencari informasi tambahan lewat gelar perkara ini.
"Belum (sampai kesimpulan). Kan ada tambahan. Kalau ada, belanja masalah ini. Belanja informasi," ujarnya.
Indrianto, ditemui sebelum pemaparan, juga tidak berbicara soal substansi yang akan dia sampaikan dalam gelar perkara. Dia hanya mengatakan proses berjalan lancar dan kondusif.
"Suasananya bagus, berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.
Indrianto memastikan gelar perkara berjalan baik dan lancar di bawah tata tertib yang diberlakukan. "Ada tata tertib dari proses gelar perkara," ujar dia.
Senada dengan Ari, Indrianto mengatakan sampai sejauh ini pihak terlapor ataupun pelapor belum diperkenankan menyampaikan pendapat. Tahapan gelar baru sampai pemaparan penyelidik dan saksi ahli dari Polri.
Sumber
CNNIndonesia.com yang mengikuti gelar perkara pun menyatakan hal serupa. Menurutnya, setiap pihak secara bergiliran menyampaikan perspektif masing-masing.
"Tidak ada perdebatan, semua lancar," ujarnya.
Dia juga mengatakan ada lima orang dari pihak terlapor yang mengikuti gelar, yakni adalah Novel Chaidir Hasan, Syamsul Hila, Irena Handono, Muchsin Alatas dan Pedri Kasman. Selain itu, ada enam saksi ahli yang dihadirkan dari pihak terlapor.
Sementara dari pihak terlapor, adalah kuasa hukum Sirra Prayuna yang didampingi lima saksi ahli. Penyelidik Polri di sisi lain mengajukan lima saksi ahli termasuk Indrianto.
(rel/asa)