Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempercayakan sepenuhnya perkara penistaan agama pada penyidik kepolisian. Apapun keputusan polisi, Ahok akan menerimanya, termasuk jika penyidik menjadikannya sebagai tersangka.
"Saya percaya kepolisian itu pasti profesional. Jadi apapun putusan polisi saya pasti ikut, termasuk kalau dijadikan tersangka pun saya percaya polisi memutuskan yang baik," kata Ahok di Jakarta, Senin (14/11).
Polisi akan menggelar perkara kasus penistaan yang menyeret nama Ahok sebagai terlapor. Penyidik akan menghadirkan Ahok sebagai terlapor, para pelapor, dan 20 saksi dan ahli dalam perkara ini, Selasa esok (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi ahli, kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, akan secara bergiliran memberikan penjelasan sesuai kapasitas masing-masing.
Sementara dari unsur pengawas internal, turut diundang tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, serta Biro Pengawasan Penyidikan. Dari pengawas eksternal, diundang Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
Ahok belum bisa memastikan kehadirannya dalam gelar perkara itu. Ia mengatakan, harus berunding dulu dengan tim pengacaranya.
Penyidik akan menyimpulkan apakah ada dugaan pelanggaran pidana atau tidak usai gelar perkara, sekaligus menetapkan tersangka jika memang ada dugaan pelanggaran.
Ahok mengharapkan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan jika dirinya dinyatakan sebagai tersangka. Menurut dia, masyarakat bisa melihat kebenaran dari kasus itu jika disiarkan secara langsung
"Di pengadilan semua bisa melihat dan saya percaya, saya tidak bersalah," kata Ahok.
(sur/rdk)