Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Buni Yani sebagai saksi pada kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (10/11).
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah video dan mentranskrip pidato Ahok kepada masyarakat Kepulauan Seribu, September lalu. Video itu disebut menjadi pemicu unjuk rasa besar di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Pengacara Buni Yani, Aldwian Rahadian, menyebut pemeriksaan terhadap kliennya tidak berkaitan dengan laporan pendukung Ahok terhadap Buni.
"Kami diminta menjadi saksi pada kasus dugaan penistaan agama," kata Aldwian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni pun mengatakan hal serupa. Ia berkata, sejumlah saksi yang telah diperiksa penyelidik Bareskrim kerap menyebut namanya dalam kasus ini.
"Hari ini cuma dipanggil sebagai saksi saja. Saya kan sering disebut-sebut dalam keterangan saksi lain, termasuk Pak Ahok," tutur Buni.
Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Badja) sebelumnya melaporkan Buni ke Polda Metro Jaya. Buni membalas laporan itu dengan mendaftarkan tuduhan pencemaran nama baik kepada Kotak Badja ke kepolisian.
"Akun Buni Yani yang dulu mengunggah video itu sehingga menjadi viral. Video itu mempengaruhi banyak orang, Buni pemicu sebagian kejadian ini," kata Ketua Umum Kotak Badja Muannas Alaidid.
Namun, Buni membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bukan orang pertama yang mengunggah video Ahok mengutip Surat Al-Maidah ke media sosial.
"Saya bukan orang pertama yang mengunggah video itu, saya dapat dari media NKRI," tuturnya menyebut media massa online yang telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi.
(abm/rdk)