Status Ahok dalam Kasus Penistaan Agama Diumumkan Besok

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2016 20:12 WIB
Status Ahok diumumkan setelah hari ini polisi menggelar perkara tersebut dengan menghadirkan para saksi, ahli, kuasa hukum terlapor dan pelapor.
Status Ahok dalam perkara penistaan agama akan ditentukan besok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri akan mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, besok (16/11).

Rencananya pengumuman akan berlangsung setelah kegiatan serah terima jabatan sejumlah perwira tinggi di Ruang Rapat Utama, Mabes Polri, Jakarta.

"(Pengumuman) besok sekitar jam 11.00 WIB," Boy di Markas Besar Polri, Selasa (15/11).
Ia menjelaskan, gelar perkara telah selesai. Saat ini, petugas Bareskrim tengah merumuskan seluruh hasil gelar perkara yang diperoleh terkait kasus dugaan penistaan agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, petugas akan memutuskan apakah status Ahok akan ditingkatkan menjadi tersangka atau kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan itu dihentikan.

Pengumuman menurut Boy akan disampaikan langsung Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto. "Besok Kepala Bareskrim yang akan menyampaikan langsung," katanya.
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Ahok akhirnya selesai sekitar pukul 18.15 WIB.

Gelar perkara yang berjalan sejak siang telah membahas sejumlah barang bukti, seperti video Ahok saat mengucapkan kalimat yang diduga menistakan agama.

Penyelidik telah membacakan poin-poin penting dari hasil proses penyelidikan yang telah dilakukan. Hingga saat ini, sekitar 40 orang saksi dan ahli telah dimintai keterangan.

Pada gelar perkara hari ini petugas hanya menghadirkan 17 orang saksi dan ahli. (sur/abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER