Polisi Beberkan Hasil Penyelidikan di Gelar Perkara Ahok

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2016 17:14 WIB
Sidang gelar perkara turut membahas sejumlah alat bukti, termasuk video Ahok saat mengucapkan kalimat yang diduga menistakan agama.
Suasana gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Selasa 15 November 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan gelar perkara berlangsung dengan baik. Penyelidik telah memaparkan seluruh hasil penyelidikan yang dilakukan hingga saat ini.

"Saat ini baru penyampaian hasil sementara penyelidik ke floor. Semuanya saling mendengar satu sama lain," kata Boy di sela-sela gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyampaikan gelar perkara berlangsung di bawah pengawasan pihak luar, seperti Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Di sisi lain, gelar perkara juga berlangsung tertutup, tanpa sorotan media.

"Gelar perkara penyelidikan secara terbuka terbatas dengan menghadirkan pihak terlapor dengan ahlinya. Kemudian, juga ada ahli yang ditunjuk penyidik sendiri," kata Ari.

Ari menjelaskan, gelar perkara yang berjalan sejak siang telah membahas sejumlah barang bukti, seperti video Ahok saat mengucapkan kalimat yang diduga menistakan agama.

Setelah itu, penyelidik membacakan poin-poin penting dari hasil proses penyelidikan yang telah dilakukan. Hingga saat ini, sekitar 40 orang saksi dan ahli telah dimintai keterangan.

Namun, pada gelar perkara hari ini penyelidik hanya menghadirkan 17 orang saksi dan ahli.

Nantinya, para saksi dan ahli akan diberikan kesempatan untuk menanggapi poin-poin laporan tersebut sesuai dengan keahliannya, misalnya dari segi bahasa, pidana, dan agama.

"Nanti dari pihak terlapor menyimak dan memberi keterangan tambahan ataupun koreksi atau bukti tambahan yang disampaikan pada penyelidik," kata Ari.

Setelah itu, segala sesuatu yang disampaikan dalam gelar perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyidik.

Ari mengatakan, nantinya penyidik berhak menyimpulkan apakah perkara ini bisa ditingkatkan statusnya ke penyidikan atau tidak.

"Kemudian dilaksanakan perumusan untuk merekomendasi kepada penyidik apakah nanti perkara dianggap cukup bukti sehingga dilaksanakan penyidikan atau bukan dianggap tindak pidana, maka dianggap selesai," tutur Ari.

Sebuah Terobosan

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengapresiasi langkah Polri melakukan gelar perkara terbuka-terbatas pada kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan positif kepolisian dan menunjukkan kalau polisi bersedia diawasi.

Adrianus menjelaskan, bahasan gelar perkara di Rupatama Mabes Polri baru sebatas pemaparan ringkasan keterangan saksi yang sudah diperiksa. Penyelidik nantinya juga akan menyediakan sesi tanya jawab bagi pihak terlapor dan pelapor.

"Pasti ada kurangnya. Tapi lihat ini sebagai kemauan Polri untuk beri akses pihak eksternal seperti kami. Mesti kami hargai," ucap Adrianus.

Adrianus menegaskan, kehadiran Ombudsman dalam gelar perkara kali ini hanya untuk memastikan tata cara proses berperkara tetap dalam jalur yang benar.

"Tidak akan masuk substansi masalah. Kami harus pastikan ini masih tahap lidik. Tahap yang paling awal sekali. Bukan sidik atau tuntut," tutur Adrianus. (gil/wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER